DaerahHukrimNasionalNewsPolres Bangkalan

Bawa Sabu Dalam Jok Motor, Pemuda Asal Surabaya Ditangkap Polisi Kamal

BANGKALAN – Kesigapan dan kejelihan Unit Reskrim Polsek Kamal memang tak diragukan lagi. Pasalnya, Korps Kepolisian jajaran Polres Bangkalan paling Selatan di Kabupaten Bangkalan itu, telah berhasil mengamankan seorang pemuda asal Surabaya yang kedapatan membawa barang haram sejenis sabu-sabu.

Pelaku adalah MA (19), dia tertangkap pada Minggu Malam tanggal 21 November 2021 sekitar pukul 00.00 Wib di wilayah Kabupaten Bangkalan oleh Unit Reskrim Polsek Kamal lantaran kedapatan membawa sabu seberat 1,7 gram berserta pembungkusnya yang tersimpan didalam jok motor Honda Vario bernopol L -2579- OI.

Diterangkan Kapolsek Kamal AKP Andi Bahtera melalui Kasihumas Polres Bangkalan Iptu Sucipto, S.H., pelaku tertangkap pada saat petugas unit Reskrim Polsek Kamal melakukan Patroli kring serse.

“Jadi pada saat petugas yang melakukan Patroli kring serse, tiba-tiba mendapati informasi terkait adanya transaksi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu di sekitaran Jalan Raya Desa Kebun, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan. Kemudian dilakukan penyelidikan dengan taktik Kepolisian,” terang Iptu Sucipto, Senin (22/11/2021).

“Begitu melihat gerak-gerik adanya kecurigaan kepada pelaku saat mengemudikan motor melintas di jalan tersebut, langsung dilakukan pengejaran. Tak lama berselang pelaku tertangkap selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukannya sepoket sabu di dalam jok motor yang dikendarai pelaku,” sambungnya.

Lanjut Iptu Sucipto, atas temuan barang haram tersebut, pelaku dan motornya bernopol L -2579- OI langsung diboyong ke Makopolsek Kamal untuk diperiksa dan proses penyidikan yang lebih lanjut.

“Saat dimintai keterangannya oleh penyidik. Pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut baru didapatnya dengan cara membeli dari seseorang berinisial DUS (belum tertangkap) seharga Rp. 1.850.000,-(satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah),” jelas Perwira yang pernah menjabat sebagai Kanit Sabhara Polsek Tanah Merah itu.

Selain itu kata dia, terkait kasus ini petugas dari Polsek Kamal masih melakukan pemeriksaan yang lebih mendalam lagi terhadap pelaku untuk mencari pemasok dan komplotannya yang saat ini masih belum tertangkap.

“Kepada pelaku sendiri akan dikenakan sebagai mana dalam rumusan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tentang Narkotika dan ancamannya pidana maksimal 4 tahun kurungan penjara,” tutup Iptu Sucipto. @rul

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button