HukrimNasionalNewsPolresatabes

Kedapatan Memiliki Sabu, Dua Cleaning Servis di Surabaya Ditangkap

Surabaya – AWR (26), warga Sampang yang berdomisili di Jl.Tambak Asri Gg. Dahlia Surabaya dan DY (36), warga Lamongan indekost di Jalan Tandes Kidul Gg. Sawah Surabaya ditangkap pihak Kepolisian Sektor Tambaksari Polrestabes Surabaya lantaran kedapatan memiliki Narkotika sejenis sabu.

Kedua tersangka tertangkap basah saat membawa sabu oleh Petugas Kepolisian di Jalan Krembangan Surabaya, pada hari Kamis Malam tanggal 14 April 2022, sekira pukul 20.00 Wib.

Dikatakannya Kompol M.Akhyar selaku Kapolsek Tambaksari, bahwa penangkapan kedua tersangka yang kesehariannya menyadang sebagai pekerja Cleaning Servis di Surabaya ini, berbekal tindaklanjutan informasi dari masyarakat.

“Berbekal tindaklanjutan informasi tersebut, kemudian dilakukanlah penyelidikan dan pemantauan yang akhirnya bisa menangkap keduanya beserta barang buktinya,” kata Kompol M.Akhyar, Kamis (21/04/2022).

Menurut pengakuan dari kedua tersangka bahwa sabu yang memiliki berat 0,23 gram, baru dibelinya seharga 150 ribu rupiah kepada seseorang tidak dikenalnya di daerah Sawahpulo Surabaya.

“Pembelian yang dilakukan oleh kedua tersangka dengan cara patungan untuk dikonsumsi bersama,” lanjut Kompol M.Akhyar.

Tambahnya, alasan dari kedua tersangka dalam penggunaan pengonsumsian sabu untuk menghilangkan rasa capek usai bekerja sebagai Cleaning Servis.

“Untuk tindakan kedua tersangka, kami akan jeratkan dengan pasal 114 ayat (2) Subs. 132 ayat (1) Subs. 112 Ayat (1), UU. RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika, yang ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun,” pungkasnya. @njb

Related Articles

Back to top button