HukrimNasionalNewsPolresatabes

Pengecer Sabu di Jalan Jemur Wonosari Surabaya Dicokok Polisi

Surabaya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil cokok seorang pengecer Narkotika jenis sabu yang biasa mengedarkannya di daerah Jalan Jemur Wonosari Surabaya.

Dari identitasnya yakni WR (38), warga Jemur Wonosari Gg. Lebar Surabaya. Dia ditangkap Polisi dirumah usai melakukan transaksi atau melayani pembeli.

Hasil dari penangkapanya Polisi menyita barang bukti sabu sebanyak 5 (lima) bungkus plastik klip kecil yang keseluruhannya memiliki berat 1,56 gram.

Tak hanya itu, barang bukti lainnya yakni 3 (tiga) bendel plastik klip kecil, sebuah timbangan elektrik, sebuah Handphone, sebuah skrop terbuat dari sedotan dan uang tunai hasil penjualan Rp. 300 ribu rupiah, juga disita Polisi.

Menurut penjelasan AKBP Daniel Marunduri selaku Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, tersangka WR merupakan target operasi (TO) yang terkenal sangat licin sepak terjangnya.

“Alhamdulillah, upaya kerja keras anggota kami dilapangan akhirnya tersangka berhasil tertangkap dirumahnya pada hari Senin tanggal 28 Maret 2022, sekira pukul 23.30 Wib,” ucapnya, Minggu (24/04/2022).

Dalam pengakuan tersangka saat dilakukan pemeriksaan, bahwa sabu-sabu tersebut didapat dari seseorang inisial KS (belum tertangkap) dan diambil secara ranjau.

“Selain itu, tersangka mengakui hasil dari keuntungan menjual sabu Rp.200 ribu hingga 400 ribu rupiah per-gramnya,” jelas Daniel Marunduri.

“Tersangka menggeluti bisnis barang haram ini, sudah 6 (enam) kali kepada KS (DPO) mulai awal Februari 2022,” imbuhnya.

Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya kini tersangka dijeratkan oleh Polisi dengan pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. @njb

Related Articles

Back to top button