NasionalNewsPemerintahan

Para Pedagang Masjid Al Akbar akan Direlokasi 

Surabaya – Rapat yang diadakan di DPRD Kota Surbaya, sesuai hasil rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi A DPRD Surabaya, Senin (25/4) siang, pedagang di kawasan Masjid Al Akbar Surabaya (MAS) bakal direlokasi mulai 16 Mei 2022.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya Pertiwi Ayu Krishna menjelaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menyiapkan lahan berupa lapangan yang dapat menampung hingga 800 lebih pedagang kaki lima (PKL). Lahan tersebut berada di sisi utara MAS.

“Kami minta pedagang ber-KTP Surabaya, dan juga PKL dari warga Kecamatan Jambangan dan Kecamatan Gayungan diprioritaskan,” tegas. ujarnya.

Pertiwi mengaku bakal mengawal proses relokasi tersebut hingga serah terima stan PKL dilakukan. Tetapi Pertiwi mendorong Pemkot agar mempersiapkan dengan serius bakal calon lahan yang akan dipakai oleh para pedagang.

“Deadline 16 Mei itu harus selesai dan sudah siap digunakan,” tegasnya.

Pertiwi menerangkan, di lapangan utara yang menjadi tempat tujuan relokasi PKL merupakan milik MAS dan pihak MAS telah merelakan lahannya untuk para PKL yang dikelola oleh pemkot. Lantaran para PKL telah ada sejak 2000.

“Para PKL kalau dihilangkan total kan tidak mungkin, nanti malah ambyar ke rumah-rumahnya warga sekitar. Karena itu, pihak MAS menyediakan lahan tersebut sebagai solusi. Namun lahan tersebut bukan sertifikat ya, tapi hak guna bangunan,” ujar Politisi Partai Golkar ini. @ njb

Related Articles

Back to top button