Breaking NewsDaerahEdukasiHukrimNasionalNews

Polda Jatim limpahkan perkara jari kelingking putus ke Polresta Sidoarjo

Sidoarjo – Pelaporan perkara dengan terlapor Yayok Hadi Wiryono warga Sidoarjo oleh Andik Purwantoro ke Polda Jatim dilimpahkan ke Polresta Sidoarjo. Hal itu diungkapkan Pengacara Dodik Firmansyah, S.H. Senin (9/5/2022).

“Kedatangan kita ke Polresta Sidoarjo untuk pelimpahan penanganan perkara atas laporan klien kita ke Polda Jatim terkait dugaan penganiayaan yang mengakibatkan jari kelingking tangan kanan pak Andi putus,” ujar Pengacara Dodik Firmansyah dari kantor hukum D. Firmansyah dan Rekan jalan Peneleh no 128 Surabaya.

“Kita percaya pihak penyidik Polresta Sidoarjo bekerja secara Presisi,” ujar Dodik yang didampingi rekan sejawatnya pengacara Sukardi S.H.

Perlu diketahui, Andik Purwantoro (48) warga Pakis Gunung Surabaya yang berkerja sebagai POCF (Petugas Eksekusi Obyek Fidusia) dari PT Dwi Abadi Jaya Raya melaporkan Yayok Hadi Wiryono mengigit jari kelingking tangan kanannya hingga putus pada 8 April 2022 sekira pukul 15.00 Wib.

Didampingi pengacaranya, Andik melaporkan Yayok ke Polda Jatim pada Minggu (17/4/2022), dan menerima tanda bukti Lapor dengan nomor: TBL/B/218.01/IV/2022/SPKT/Polda Jawa Timur.

Pada saat diwawancari beberapa waktu lalu Andik menceritakan kronologi peristiwa naas yang dialaminya.

“Tanggal 8 April 2022, sekira jam 15. 00 Wib. Unit yang benar-benar dicari karena mengalami tunggakan kita ketemukan memuat pasir di daerah Buduran.

Secara persuasif kita perkenalkan diri kuasa dari PT. SMS Finance dan kita juga menunggu pasir dibongkar. Kita jelaskan tujuan kita kepada saudara Yayok. Kita arahan ke kantor SMS Finance Sidoarjo,” ujar Andik didepan kantor SPKT Polda Jatim usia membuat laporan penganiayaan. Minggu (17/4/2022) sekira pukul 14.50 Wib.

“Setelah sampai di kantor SMS Finance, kita menjelaskan bukan hanya masalah tagihan menunggak tapi kita permasalahkan obyek jaminan fidusia dialihkan kepemilikannya tanpa se ijin tertulis dari pihak finance selaku kreditur.

Kita secara sopan mengatakan tugas kita untuk mengamankan aset sehubungan dengan UU Fidusia,” terang Andik.

“Dari pihak Yayok bersikeras melakukan telpon kanan kiri dan berusaha untuk meninggalkan kantor FinanceĀ  SMS Cabang Sidoarjo.

Sebagai koordinator lapangan saya bilang tunggu dulu masalah belum selesai. Waktu itu terjadi dorong dorongan, dan jari kelingking tangan kanan saya digigit hingga putus,” lanjut Andik.

Dari pelaporan ini, Andik berharap keadilan benar-benar ditegakkan. “Atas kejadian itu saya tidak bisa kerja, ekonomi keluarga goyang. Dan saya mengalami cacat permanen,” pungkas Andik. @red

Related Articles

Back to top button