DaerahHukrimNasionalNewsPolresatabes

Edarkan Sabu dan Psikotropika, Waria Dukuh Kupang Diciduk Polisi

Surabaya – Seorang waria (wanita pria) pengangguran terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolrestabes Surabaya. Lantaran nekat melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan Psikotropika.

Tersangka yang berhasil diciduk oleh Polisi diketahui berinisial AS (27), dia (Tersangka) digerebek saat berada di dalam kamar kosnya Jalan Dukuh Kupang Surabaya, pada hari Kamis 21 April 2022 lalu sekitar pukul 00:15 Wib.

Diungkapkan Kasat Narkoba AKBP Daniel Marunduri, saat penggerebekan berlangsung di kediamannya tersangka, Polisi mendapati barang bukti empat poket narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing yakni, 1,14 gram, 1,14 gram, 0,74 gram, 0,80 gram dan satu plastik klip berisi empat butir pil extacy berlogo mercy warna abu-abu dengan berat 1,06 gram beserta bungkusnya.

“Jadi, barang bukti tersebut yang didapati Polisi tidak hanya sabu saja, tersangka juga mengkonsumsi 19 strip pil trihexypenidyl dengan jumlah sebanyak 190 butir beserta alat timbangan elektrik, dua bendel plastik klip, satu buah boneka beruang warna coklat sedangkan dan satu buah buku catatan yang ditemukan Poliai di atas meja kosmetiknya.” Kata AKBP Daniel kepada media ini, Sabtu (21/05/2022).

Pada saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang tersebut didapati dengan cara membeli kepada seorang laki-laki berinisial SK (DPO) pada bulan maret akhir 2022. Awalnya tersangka membeli sabu sebanyak 5 gram seharga Rp. 900.000 per gramnya, dan waktu itu tersangka awalnya membeli pil extacy sebanyak 5 butir seharga Rp. 400.000 perbutirnya.

“Tersangka juga mengaku sudah melakukan pembelian narkoba sebanyak 5 kali kepada SK, dan setiap kali membelinya sebanyak 5 gram. Sedangkan pembelian pil extacy tersangka mengaku melakukan hanya 4 kali dengan membeli sebanyak 5 butir.” Terangnya.

Dari keterangannya, bahwa tersangka membeli barang tersebut di Jalan Ngagel Surabaya, sekitar 6 bulan yang lalu seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 20 (dua puluh) strip, untuk dijual lagi dan sebagian dikonsumsi untuk dipakai sendiri.

“Atas pebuatannya, tersangka kami kenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.” Pungkasnya. @Im

Related Articles

Back to top button