HukrimNasionalNewsPolres Tanjung Perak

Pengedar Sabu di Jalan Gunungsari Surabaya Ditangkap Polisi Perak

Surabaya – Seorang pemuda berinisial DWA (21 tahun) yang biasa mengedarkan Narkotika sejenis sabu-sabu dikawasan Jalan Gunungsari Surabaya akhirnya tertangkap pihak Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Pelaku DWA tertangkap didalam rumahnya Jalan Gunungsari Surabaya pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2022 sekira pukul 12.00 Wib, dengan sejumlah barang bukti 8 (delapan) poket sabu-sabu tersimpan kedalam bungkusan rokok yang memiliki berat keseluruhan 2,46 gram dan uang tunai sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah).

Tak hanya itu, barang bukti lainnya yakni 2 (dua) buah pipet kaca didalam masih berisi sabu dengan berat 1,27 gram dan 1,38 serta sebuah skrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih bening juga ditemukan Petugas saat penggeledahan itu dilakukan.

Dalam pemaparannya Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo menyebutkan, tersangka adalah Target Operasi (TO) Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

“Dan kebetulan pada hari dan waktu itu, ada informasi yang menyebutkan keberadaan tersangka dirumahnya. Kemudian anggota kami bergegas kelokasi untuk melakukan penangkapan,” sebutnya kepada Hallojatim Minggu (22/05/2022).

Alhasil, tersangka diamankan oleh Petugas kedalam rumahnya beserta barang bukti delapan poketan sabu siap edar, dua pipet dan uang tunai. Termasuk sebuah Handphone merk Oppo warna putih emas dengan simcard 3 (Three) yang diduga sebagai sarana.

“Hasil temuan-temuan barang bukti tersebut, kemudian tersangka dibopong ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk dimintai pertanggungjawabkan atas perbuatannya,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo.

“Untuk pasal yang kami sangkakan terhadap tersangka DWA yakni pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya. @ros

Related Articles

Back to top button