DaerahHukrimNasionalNewsPolresatabes

Lagi-Lagi Kurir Sabu Ditangkap Polisi Polrestabes Surabaya

Surabaya – Lagi-Lagi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Sidosermo Wonocolo Surabaya, berhasil diungkap oleh petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya, pada hari Sabtu lalu tanggal 07 Mei 2022, sekitar pukul 16:00 Wib.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil menangkap seorang kurir sabu yang diketahui berinisial SR (27), warga Jalan Sidosermo Kec. Wonocolo Surabaya, yang bekerja sebagai sopir.

Kepada awak media, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, tertangkapnya tersangka SR usai melakukan transaksi sabu dengan sistem ranjau di Jalan Rajawali Surabaya.

“Jadi, pada hari Kamis tanggal 28 April 2022 sekira pukul 20:00 Wib, tersangka menerima sabu sebanyak 7 gram, seharga Rp. 7.700.000 dari bandarnya yang diketahui inisial SY (DPO).” Ujar Daniel, Selasa (24/05/2022).

“Kemudian tersangka membagi sabu tersebut menjadi 7 poket dan dijual lagi seharga Rp. 200.000 sampai Rp. 400.000, dengan mendapat keuntungan sebesar Rp. 700.000 di setiap 1 gramnya.” Tambahnya.

Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan barang bukti yakni, 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat 1,86 gram, 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat 1,68 gram, 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat 0,45 gram, 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat 0,26 gram, 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat 0,23 gram, 1 (satu) poket plastik klip berisi kristal sabu dengan berat 0,22 gram, 1 (satu) Pipet Kaca berisi sabu dengan berat 2,32 gram, 1 (satu) Timbangan Elektrik, 3 (tiga) Sekrop, 1 (satu) Kotak hitam, 1 (satu) Hp Warna Gold merek Honor, 1 (satu) buku catatan jual beli sabu, 1 (satu) Tas rangsel warna hitam biru, 1 (satu) pak plastic klip, 1 (satu) ATM BCA dan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp. 814.000.

“Kini tersangka dijerat debgan pasal sebagaimana yang dimaksud Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” Tutupnya. @Im

Related Articles

Back to top button