Hukrim

Polsek Kamal Polres Bangkalan Tangkap Penjual dan Pembeli Sabu

Bangkalan – Pihak Kepolisian Sektor Kamal Polres Bangkalan ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika sejenis sabu-sabu yang sering marak peredarannya di wilayah hukum tersebut.

Dalam pengungkapan ini, dua warga Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kamal Bangkalan berinisial ADP (28), sang penjual dan HA (27), sang pembeli berhasil ditangkap dengan barang buktinya yaitu sabu seberat 0,24 gram.

Tidak hanya sabu yang diamankan dalam perkara ini, sejumlah uang tunai sebesar Rp. 1.830.000,00,-(satu juta delaparatus tiga puluh ribu rupiah) dan 2 (dua) buah Handphone dugaan prasarana dalam transaksi tersebut juga turut diamankan.

Kapolsek Kamal AKP Andi Bahtera melalui Kasihumas Polres Bangkalan Iptu Sucipto, mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka ini bermula dari tindaklanjutan sebuah informasi yang diterima oleh Opsnal Unit Reskrim Polsek Kamal.

“Informasinya menyebutkan adanya sebuah rumah di kampung Sumber Desa Tanjung Jati Kecamatan Kamal Bangkalan, diduga sebagai tempat penjualan sabu. Kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan,” kata Iptu Sucipto, kepada Hallojatim Kamis (26/05/2022).

Alhamdulillah, penyelidikan yang dilakukan oleh Opsnal Unit Reskrim Polsek Kamal membuahkan hasil. Rumah yang diinformasikan sebagai dugaan penjualan sabu didapati orang yang mencurigakan.

“Kecurigaan itulah, membuat Petugas langsung melakukan penyergapan terhadap keduanya,” lanjut Iptu Sucipto.

Ketika digeledah sepoket sabu ditemukan dari tersangka HA dan diinterogasi secara langsung bahwa sabu tersebut baru diperolehnya dengan cara membeli kepada tersangka ADP.

“Atas temuan barang bukti tersebut, kemudian keduanya dibawa ke Mako untuk dilakukan proses pemeriksaan yang lebih lanjut,” jelas Perwira dengan dua balok emas dipundaknya.

“Terkait kasus ini pihak Kepolisian Sektor Kamal masih melakukan pengembangan terhadap kedua tersangka guna mencari pemasok atau penyuplai barang haram tersebut,” imbuhnya. @ros

Related Articles

Back to top button