Hukrim

Sakit Hati, Warga Jalan Kalianyar Bacok Saudaranya Sediri

Surabaya – Didasari rasa sakit hati, seorang pria berinisial HS (29 tahun), warga yang tinggal di Jalan Kalianyar Wetan Gg.ll Surabaya, tega membacok saudaranya sendiri.

Kejadian pembacokan tersebut, pada hari Senin tanggal 09 Mei 2022 sekira pukul 21.00 Wib, di Jalan Undaan Wetan Surabaya (depan Delaer Suzuki).

Sedangkan korban dalam pembacokan tersebut berinisial EYP (45), asal Desa Trenggalek Jawa Timur, indekost di Jalan Kalianyar wetan Surabaya, yang merupakan saudara dari tersangka.

Kapolsek Genteng AKP Andhika Mizaldy mengatakan, asal mula kejadian pembacokan ini dipicu dari sepeda motor yang dipinjam oleh tersangka tak kunjung dikembalikan.

“Korban yang mengetahui keberadaan tersangka. Kemudian mengajak pemilik motor tersebut untuk dipertemukan dengan tersangka oleh korban didepan Jalan Kalianyar Wetan Gg.ll Surabaya (depan dealer Suzuki),”kata AKP Andhika Mizaldy Lubis, kepada Hallojatim, Senin (30/05/2022).

Tanpa basa-basi, tersangka datang langsung mengeluarkan Senjata Tajam (Sajam) sejenis pisau sepanjang 30 Cm dan membacokkannya beberapa kali kepada korban hingga mengalami luka dibagian tangan.

“Usai membacok korban, tersangka langsung kabur melarikan diri,” lanjut AKP Andhika Mizaldy Lubis.

“Sedangkan korban yang pada saat itu mengalami luka bacok langsung dilarikan ke rumah sakit Adi Husada guna mendapatkan pertolongan medis,” sambungnya.

Pada hari Senin tanggal 23 Mei 2022, Anggota Opsnal Unit Reskrim yang melakukan penyelidikan mengetahui tersangka melintas di Jalan Undaan Surabaya, kemudian langsung dilakukan penangkapan.

“Hal yang diakui tersangka. Didasari rasa sakit hati karena korban sudah memberitahukan keberadaannya kepada pemilik motor tersebut,” tandas AKP Andhika Mizaldy Lubis.

Dalam perkara ini, barang bukti yang diamankan yaitu sebuah pisau dengan panjang 30 Cm dan (Pisau) dan sebuah Kaos warna biru yang ada bercak darah korban serta sebuah celana pendek yang juga ada bercak darah korban.

“Untuk pasal yang kami sangkakan terhadap tersangka yakni pasal 351 ayat 2 KUHP dan pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951 yang ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya. @im

Related Articles

Back to top button