News

Ratusan Wartawan Ngluruk di Polrestabes Surabaya, ini Masalahnya

Surabaya – Ratusan wartawan dari berbagai media On-line dan Cetak ngluruk di Mapolrestabes Surabaya, menuntut agar pelaku intimidasi terhadap wartawan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022 di kompleks makam Sentono Botoputih Surabaya agar segera ditangkap.

Wartawan yang menjadi korban tindakan arogansi, intimidasi, persekusi dan premanisme oleh segelintir oknum tokoh agama dan Organisasi Masyarakat (Ormas) di Surabaya, bernama Slamet Maulana (Bang Ade) yang juga ketua dari Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT).

Tindakan arogansi, intimidasi, persekusi dan premanisme terhadap Bang Ade, dikecam ratusan wartawan yang tergabung dari Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) maupun Aliansi Wartawan Indonesia (AWI).

Seperti yang terlihat pada Kamis Siang tanggal 02 Juni 2022 didepan kantor Polrestabes Surabaya, Feris Brewok sang korlap aksi, berorasi dengan lantangnya meminta agar pihak Kepolisian mengusut tuntas tindakan persekusi dan intimidasi terhadap wartawan.

Hal senada juga ditegaskan Teguh Nuswantoro S.H., selaku kuasa hukum KJJT bahwa, tindakan persekusi dan intimidasi terhadap wartawan tidak boleh terjadi, karena dalam bertugas mencari, menggali, mengungkap dan menayangkan suatu berita itu di lindungi undang-undang.

“Jujur, kami sungguh sangat prihatin dan menyayangkan hal tersebut terjadi,” tegasnya.

“Kami selaku tim kuasa hukum KJJT meminta kepada seluruh Jurnalis se-Indonesia untuk tetap mengawal kasus tersebut hingga tuntas sehingga ada penetapan sebagai tersangka,” imbuhnya.

Dikesempatan yang sama Muhamad Nahim yang juga selaku kuasa hukum dari KJJT, mengatakan, apabila kasus ini ini tidak diselesaikan maka akan ada aksi yang lebih besar.

“Akan ada aksi lebih besar lagi, jika kasus ini tidak diselesaikan,” tegas Nahim.

Hasil daripada pertemuan kata Nahim, tetap akan menghormati apa yang menjadi prosedural dari Kepolisian.

“Jadi memang ada prosedur-prosedur hukum yang harus di lalui,” jelasnya.

Lanjut Nahim, saat ini untuk pasal-pasal yang akan diberlakukan yakni pasal 335, pasal 311, dan persekusi.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan terkait apa yang menjadi bukti-bukti yang dimiliki oleh Bapak Slamet Maulana, untuk segera kita ajukan,”tukas Nahim.

Sedangkan pihak pelapor Slamet Maulana berharap rekan-rekan jurnalis tidak takut menyuarakan sesuatu.

“Kita didampingi nanti sama beliau pak Teguh sama bang Nahim,” ucap Slamet.

Pewarta – @ros

Related Articles

Back to top button