Hukrim

TO Pengedar Sabu Jalan Gadukan Surabaya, Diamankan Polisi Perak

Surabaya – Sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga, kalimat tersebut disematkan kepada seorang kuli angkut asal Jalan Gadukan Utara Surabaya yang diamankan aparat Kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak terkait penyalagunaan Narkotika jenis sabu.

Pelaku adalah MU laki-laki (36 tahun). Dia diamankan oleh Anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak ditempat persembunyiannya Jalan Gadukan pada hari Kamis Malam tanggal 12 Mei 2022 sekira pukul 19.00 Wib, beserta barang bukti beberapa poketan sabu siap edar.

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo, mengungkapkan, tersangka yang kita tangkap ini merupakan Target Operasi (TO).

“Pas kebetulan anggota kami dapati informasi keberadaannya dan bergegas ke lokasi untuk melakukan penangkapan,” ungkapnya, kepada Hallojatim Kamis (09/06/2022).

Alhasil, dalam penangkapannya disertai dengan adanya barang bukti 5 (lima) poket sabu siap edar yang memiliki berat keseluruhan 1,04 gram milik tersangka.

“Tidak hanya bukti sabu yang diamankan dari tangan tersangka. Barang bukti sarananya yaitu sebuah Handphone merk Vivo beserta SIM Cardnya juga turut diamankan guna penyelidikan dan pengembangan,” lanjut AKP Hendro Utaryo.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku bahwa 5 (lima) poket sabu siap edar yang dimilikinya didapat dari saudara ARFN yaitu pelaku yang sebelumnya sudah dilakukan penangkapan dan kini ada diruang tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.

“Dalam perkara ini, kami masih melakukan pendalaman guna pengembangan untuk mencari jaringan tersangka yang belum tertangkap,” tandas AKP Hendro Utaryo. @ros

Related Articles

Back to top button