Hukrim

Copet HP di Delta Plasa Terciduk Polisi, ini Pengakuannya

Surabaya – Seorang pencopet yang beraksi di pusat perbelanjaan Delta Plaza Surabaya akhirnya terciduk pihak Kepolisian Sektor Genteng Polrestabes Surabaya.

Dalam keterangannya, pelaku hanya mengaku baru dua kali melakukan aksinya dan berhasil menggasak dompet yang berisikan sejumlah uang tunai serta sebuah Handphone.

“Saya baru dua kali melakukan pencurian di Delta Plaza. Yang pertama dapat hasil uang tunai tapi sudah habis dibuat makan dan yang kedua dapat Handphone ini,” aku pelaku ketika diinterogasi.

Meski pengakuan jujur tercuat dari mulut sang pelaku tersebut, tak membuat untuk meringankan hukuman yang menjeratnya.

Pelaku di jerat oleh petugas Kepolisian dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian biasa yang ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.

Dibenarkan Kapolsek Genteng AKP Andhika Mizaldy Lubis, S.I.K., bahwa perbuatan tersangka terungkap saat mencuri sebuah Handphone milik seorang perempuan asal Surabaya berinisial PI (26 tahun).

“PI menjadi korban dari aksi perbuatan jahat tersangka saat berbelanja di Delta Plaza pada hari Kamis, tanggal 05 Mei 2022, kurang lebihnya pukul 14.00 Wib, di Delta Plaza Jalan Pemuda Surabaya,” kata Kapolsek dilansir Hallojatim Senin (13/06/2022).

Menjadi korban dari aksi kejahatan yang diperbuat oleh tersangka, akhirnya PI melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Genteng Polrestabes Surabaya.

“Berdasarkan laporan, kemudian melalui anggota Unit Reskrim melakukan olah TKP dengan cara memeriksa sejumlah rekaman CCTV dilokasi,” lanjut Kapolsek.

Alhasil, melalui sejumlah penyelidikan hasil rekaman CCTV dilokasi. Akhirnya tersangka tertangkap tak lama dari kejadian tersebut, saat berada di Jalan Kranggan Surabaya.

“Tersangka, sempat mengelak. Namun, setelah diperlihatkan hasil bukti rekaman CCTV saat dirinya beraksi. Kemudian tersangka pasrah dan dibawa ke Mako untuk dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan yang lebih lanjut,” terang Perwira yang pernah menjabat sebagai Kasatlantas Polres Bangkalan itu.

Dari hasil kejahatan tersangka, Polisi menyita barang bukti sebuah Handphone Oppo A54 warna hitam beserta Dos booknya dan 1 (satu) stel pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi. @njb/im

Related Articles

Back to top button