HukrimNasionalNewsPolresatabes

Polisi Tangkap Kuli Bangunan Pengedar Sabu Dengan Sistem Tempo

Surabaya – Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menciduk pengedar sabu – sabu. Pelaku DS (37) warga Manyar Sabrangan Surabaya.

Berawal dari informasi warga pelaku DS kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di sekitar di Jalan Nginden Intan Timur Surabaya.

Dengan adanya laporan tersebut, Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya langsung menindak lanjuti dan berhasil menciduk pelaku di TKP pada hari Kamis (07/03/2022) sekira pukul 01.00 Wib beserta barang buktinya.

Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri mengatakan bahwa pihak kami mengamankan pelaku setelah kami mendapatkan informasi warga bahwasanya tersangka kerap kali bertransaksi narkoba di Surabaya. (11/05/2022).

“Selain menangkap tersangka, anggota kami juga menyita Satu Poket Plastik yang berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat 2,08 gram, satu buah timbangan, satu tas cangklong, satu bungkus rokok, Uang tunai sebesar Rp 500 ribu, satu buah dompet, satu handphone, dan ATM.” ujar Daniel.

Pada saat diintrogasi petugas, pelaku mengaku sabu-sabu itu dibeli dari seseorang berinisial DR (DPO), pada Jumat. (01/04/2022) sekira pukul 18.00 Wib, yang mengambil secara ranjau di wilayah Waru Sidoarjo, sebanyak 5 gram, dengan harga Rp 5 juta.

“Pembayarannya dilakukan dengan sistem tempo. Saya jual dulu baru bayarnya belakangan,” ujar pelaku.

Atas perbuatannya tersebut pelaku DS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.@ njb

Related Articles

Back to top button