Breaking NewsDaerahHukrimNasionalNewsPeristiwaPolda Jawa TimurPolres Sidoarjo

Diduga Langgar UU ITE, Warga Semarang Diciduk Polisi

SIDOARJO || HALLOJATIMNEWS – Dengan sigap dan tak butuh waktu lama, Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo telah melakukan penangkapan tersangka ITE, yang telah terjadi di kantor PJR jatim II, Waru, Sidoarjo. Pada hari Rabu 23 September 2020, sekira pukul 14.30 wib.

Menurut laporan Imam Machmudi (42)th, dari POLRI (PJR Polda Jatim) dan saksi Sugeng Hasrianto (54)th dari POLRI (PJR Polda Jatim). Pada hari Rabu tgl 23 September 2020 pelapor dan saksi selaku anggota PJR Polda Jatim sekira jam 09.00 wib, menindak pengendara truk bernama Joko Ristiawan (32)th, warga Trimulyo RT 004 RW 004, Kec. Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah, karena melanggar tata cara muatan sehingga dilakukan penilangan.

Pada saat itu tersangka berusaha menyuap saksi (petugas), namun ditolak oleh petugas, karena tetap ditilang dan tersangka merasa surat tilang dibuang ke tanah lalu dia emosi dan di duga merekam video atas peristiwa tersebut dan memposting di akun Facebook atas nama Joko Umbaran Unyil milik dari tersangka dengan menambahkan kalimat ” pengemis berseragam…km759…ASU ”

Setelah gelar perkara terhadap pemilik akun facebook Joko Umbaran Unyil maka ditetapkan sebagai tersangka selanjutnya tim melakukan profiling terhadap akun facebook tersebut dan diketahui bahwa pemilik akun facebook tersebut adalah Joko Ristiawan.

Mengetahui hal tersebut tim melakukan penyelidikan keberadaan Joko tim mengetahui alamat rumahnya di Semarang, namun pada saat tim melakukan pencarian ke Semarang yang bersangkutan berada di Kendal, dan secepat mungkin tim langsung melakukan pengejaran/mobiling sampai akhirnya tim mengetahui dia di daerah Demak mengendarai truk bermuatan ayam ke arah timur dg kecepatan tinggi.

Kekompakan dan kerja keras tim dalam melakukan pembuntutan serta pengejaran terhadap truk tersebut membuahkan hasil, akhirnya tim berhasil menemukan dengan sigap memotong truk tersangka dan menangkap tersangka di daerah Bunder, Gresik.

Dalam penangkapan tersebut Polres Sidoarjo berhasil mengumpulkan 7(tujuh) barang bukti diantaranya,
– 3(tiga) file screenshoot postingan akun facebook atas nama Joko Umbaran Unyil
– 3(tiga) lembar print out screenshoot postingan akun facebook atas nama Joko Umbaran Unyil
– HP OPPO A3S milik tersangka Joko Ristiawan yg didalamnya ada akun Facebook atas nama Joko Umbaran Unyil.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini tersangka dijerat Pasal 45A Ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 Undang Undang RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Undang Undang ITE Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang SARA dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. @deft

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button