HukrimNasionalNewsPolresatabes

Polisi Polrestabes Surabaya Ringkus Seorang Kurir Sabu Seberat 313,05 Gram

Surabaya – Seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu berinisial KM (46) diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya, di Jalan Simo Pomahan Baru Sawah Kel. Simomulyo Baru Kec. Sukomanunggal Surabaya, pada hari Sabtu tanggal 04 Juni 2022 sekitar pukul 14:00 Wib.

Pria pengangguran tersebut adalah warga Jalan Simo Pomahan Baru Sawah Kel. Simo Mulyo Baru Kec. Sukomanunggal Surabaya. Dia (Tersangka KM) digerebek oleh petugas pada saat berada di dalam rumahnya beserta barang buktinya.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka ketika petugas melakukan penyelidikan di Jalan Simo Pomahan Baru Sawah yang sering dijadikan ajang transaksi sabu, lalu tersangka digeledah dan ditemukan barang bukti 4 klip plastik berisi sabu siap edar seberat 313,05 gram.

“Sebelumnya tersangka pernah mengambil sabu tersebut sebanyak 800 gram dari tersangka AD (DPO) dengan sistem ranjau di Jalan Simolawang Baru Surabaya, pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2022 sekira pukul 19:30 Wib.” Ungkap AKBP Daniel saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (27/06/2022).

Dari pengakuannya saat diiterogasi oleh penyidik, tersangka mengaku hanya diperintah oleh AD dua kali untuk menjual sabu tersebut, dan tersangka KM mengakui sudah pernah mendapatkan komisi berupa uang sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah).

“Saat ini tersangka telah kami jebloskan ke dalam sel tahanan atas perbuatannya, KM dijerat dengan pasal sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.” Pungkasnya. @Im

Related Articles

Back to top button