DaerahHukrimNasionalNewsPolres Tanjung Perak

Edarkan Sabu Dengan Imbalan Uang 300 Rupiah, Pria Ini Berakhir Dibui

Surabaya – Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Sidonipah Kel. Simolawang Kec. Simokerto Surabaya, berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Semampir pada hari Senin 14 Februari 2022, sekira pukul 21:30 Wib kemarin.

Dari data yang diterima Hallojatimnews.com, pria asal Kabupaten Bangkalan Madura itu, diketahui bernisial FS (42) tinggal di Jalan Gembong Kel. Kapasan Kec. Simokerto Kota Surabaya.

Kapolsek Semampir Kompol Ari Bayuaji mengatakan, tertangkapnya tersangka ini berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa didalam Gang Jalan Sidonipah ada peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Dengan adanya informasi itu, Polisi langsung bergegas melakukan pemantauan serta penyelidikan dilokasi TKP, dan sesampainya dilokasi, ternyata benar tersangka saat itu sedang melakukan transaksi sabu ditempat tersebut.

“Setelah terbukti, Polisi langsung melakukan penangkapan dengan menggerebek tersangka yang sedang duduk didepan rumahnya, ketika dilakukan penggeledahan terhadap tersangka didapati barang bukti narkoba yang ada didalam saku jaketnya,” ucap Kompol Ari kepada media ini, Selasa (15/02/2022).

Saat diintrogasi, dihadapan Polisi tersangka mengakui bahwa serbuk kristal (Sabu) yang siap edar itu didapatkan dari saudara S (DPO) sebanyak 10 poket, dan kalau barang tersebut sudah laku terjual, tersangka menyetorkannya kepada S sebesar Rp. 1.800.000, dengan imbalan/komis sebesar Rp. 300.000 dari hasil penjualannya.

“Jadi, tersangka ini yang menjadi pengedar narkoba sudah dapat satu bulan, dirinya juga mengakui kalau barang tersebut sudah laku terjual sebanyak 5 poket, dan hanya tersisa 5 poket,” terangnya.

Kemudian Polisi membawa tersangka beserta barang buktinya ke Mapolsek Semampir untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang sudah diamankan oleh Polisi berupa, 1 kotak hitam yang didalamnya berisikan 5 poket Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,87 gram, 1 poket shabu dengan berat 0,43 gram, 1 poket shabu dengan berat 0,42 gram, 1 poket shabu dengan berat 0,33 gram beserta alat Bongnya, 1 poket shabu dengan berat 0,34 gram, 1 poket shabu dengan berat 0,32 gram, 1 buah Handphone warna putih merk Polytron, 1 buah jaket/sweater warna hijau.

Tak hanya itu saja, barang bukti lainnya berupa uang tunai sebanyak Rp. 800 dengan rincian sebagai berikut :
A. Pecahan 100.000 ribu sebanyak 3 lembar.
B. Pecahan 50.000 ribu sebanyak 7 lembar.
C. Pecahan 20.000 ribu sebanyak 6 lembar.
D. Pecahan 10.000 ribu sebanyak 3 lembar.

“Atas perbuatannya, kini tersangka dijerat dengan pasal sebagaimana yang dimaksud Pasal 114 ayat (1) dan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba,” pungkasnya. @Im

Related Articles

Back to top button