Breaking NewsDaerahHukrim

Dukun palsu tak berkutik saat ditangkap polisi, Begini motifnya

Gresik – Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap seorang dukun palsu yang berdalih bisa menggandakan uang. Pelaku berinisial MY warga Menganti, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Aktivitas dukun yang mengaku bisa menggandakan uang tersebut sangat meresahkan masyarakat.

Saat Konferensi Pers, Kapolres Gresik AKBP M.Nur Azis didampingi Kasatreskrimnya Iptu Aldhino dan anggotanya mengatakan,saat ini sudah ada sebanyak lima orang yang menjadi korban penggandaan uang kemudian ditipu dengan uang palsu. Asisten dukun pengganda uang berinisial MI warga Pangkahkulon, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik juga turut diamankan.

“Awal mulanya anggota Polres Gresik mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada praktek ritual penggandaan uang, kemudian pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 sekitar pukul 22.00 WIB anggota Reskrim Polres Gresik bergerak cepat melakukan penggeledahan di Perum Grand Verona Gresik dan mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan penipuan,”ungkapnya,Senin (16/1/2023).

Dijelaskannya,Adanya praktek penggandaan uang di Perum Grand Verona Cerme Gresik, kemudian petugas melakukan penyelidikan di wilayah Rumah Kontrakan di Perum Grand Verona Gresik, pada saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan uang palsu , keris, dupa, kotak berisi jenglot dan patung kecil kecil dari kuningan yang diduga sebagai sarana kemudian dilakukan introgasi kepada tersangka MY dan mengakui perbuatanya tersangka juga menerangkan jika korbannya dari wilayah Gresik saja, kemudian pelaku dan Barang Bukti (BB) dibawa ke Polres Gresik guna penyidikan lebih lanjut.

“Dalam menjalankan aksinya, Modus pelaku MY menjanjikan kepada korban akan mendapatkan hasil dari penggandaan uang.Atas perbuatannya, Pelaku akan kami jerat dengan Pasal 378 KUHP,”ucapnya.

Ditambahkannya, Saat anggota mengecek kedalam rumah dan mendapati 23 buah ampul darah beku yang tersimpan di Lemari Es milik MY.

“Ampul darah tersebut  digunakan untuk media menggandakan uang yang akan diteteskan ke Jenglot. Pelaku mendapatkan stok 23 ampul darah beku dari MI yang berdomisili di Pangkah Kulon Ujungpangkah Gresik,”katanya.

Dibeberkannya,Setiap kantung darah dibeli dengan harga antara 350-500 ribu rupiah.

“Darah tersebut digunakan pelaku sebagai praktek dukun pengandaan uang,”jelasnya.

Ditambahkannya, Tersangka MI akan dijerat dengan Pasal 195 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“kami amankan Barang Bukti (BB) berupa 23 buah ampul darah beku, 1 unit Handphone berbagai merk, 6 Keris, 2 bal uang mainan pecahan Rp 100 ribu, 2 kardus air mineral berisi uang mainan, 1 Blangkon, 7 dupa, 1 kotak kayu berisi jengglot/bk, 1 kotak berisi patung bayi, 2 kotak berwarna hitam berisi miniatur patung dewi kwan in dan 18 ampul golongan darah O+,”pungkasnya.@red

Related Articles

Back to top button