Breaking NewsHukrimPolres Sidoarjo

Pamong desa di Sidoarjo merangkap jadi pengedar Narkoba

Sidoarjo – Satuan Resnarkoba Polresta Sidoarjo kembali membekuk pengedar narkoba jenis sabu sabu. Meskipun pihak kepolisian bersama BNN terus melakukan upaya pemberantasan jaringan narkoba, namun masih ada saja pengguna maupun pengedar yang tidak ada efek jera walau ancaman hukuman pidana.

Kali ini pengedar narkoba yang berhasil diamankan oleh Resnarkoba Polresta Sidoarjo adalah seorang oknum pamong desa. Oknum tersebut berinisial MFAI (29), yang masih aktif sebagai perangkat desa di wilayah kecamatan Balongbendo kabupaten sidoarjo.

Kombes. Pol Kusumo wahyu Bintoro selaku kapolresta Sidoarjo, didepan awak media saat press rilis resminya yang digelar Mapolresta sidoarjo memaparkan bahwa pelaku MFAI, dibekuk berdasarkan hasil interograsi dari tersangka FF (19), yang sudah diamankan oleh polisi.

“berawal dari pelaku FF yang sudah kita amankan pada tanggal 6 juli tahun 2022 dirumahnya, pelaku terbukti sudah menawarkan narkoba jenis sabu sabu. Setelah diinterograsi FF mengaku bahwa dirinya tidak melakukan sendiri melainkan bersama MFAI yang merupakan seorang pamong desa yang masih aktif,” kata Kusumo saat pres rilis, Rabu (13/07/2022).

Masih kata kusumo, “kemudian kita kembangkan dengan cara “Ranjau” dan akhirnya petugas juga berhasil mengamankan tersangka MFAI. Sementara itu keduanya juga mengaku bahwa barang haram tersebut didapat dari Bandar narkoba yang sudah kita kantongi identitasnya dan sudah kita tetapkan sebagai DPO.” Tegasnya.

Selain kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti milik para pelaku diantaranya : 3(tiga) bungkus plastic klip berisi diduga narkotika jenis sabu masing-masing dengan berat 11,28 gram, 0,96 gram dan 0,26 gram ditimbang beserta bungkusnya. 4 (empat) pak plastic klip. 1 (satu) buah Dompet motif batik. 3 (tiga) buah Timbangan elektrik.1(satu) unti HP OPPO warna hitam yang disita dari Tsk F.F.

Sedangkan dari tersangka MFAI berupa : 1 (satu) buah pipet kaca berisi diduga narkotika jenis sabu sisa pakai berat 1,38 gram ditimbang beserta pipetnya. 1 (satu) buah Korek api gas. 1 (satu) buah Timbangan elektrik. 1 (satu) pak plastic klip. Uang tunai Rp.230.000,- 1 (satu) unit HP REALME warna hijau.

Kini keduanya harus merasakan dinginnya lantai penjara milik mapolresta Sidoarjo dan terancam pasal Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman minimal kurungan penjara 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp.10.000.000.000. @deft

Related Articles

Back to top button