HukrimNasionalNewsPolresatabes

Polsek Tambaksari Bongkar Peredaran UPAL

Surabaya – Anggota Unit Reserse Kriminal (Reskrim) dari Polsek Tambaksari bongkar peredaran Uang Palsu (UPAL) yang marak peredarannya di Kota Surabaya menjelang hari Raya Idul Fitri.

Dalam hal ini, seorang dalang peredaran UPAL berhasil diamankan berserta barang buktinya sebanyak 100 lembar UPAL pecahan @50, sebuah Handphone Vivo warna Hitam dan sebuah Tas Cangklong Kecil merek Adidas warna merah hitam.

Dijelaskan Kapolsek Tambaksari Kompol M.Akhyar, tersangka peredaran UPAL yakni SJT (27), warga asal Kabupaten Lamongan.

“Dia (tersangka-red) tertangkap didepan Terminal Osowilangun pada hari Senin (26/04/2022) sekitar pukul Wib,” jelasnya, Jum’at (29/04/2022).

Selain itu, kata Kompol M.Akhyar, bahwa penangkapan tersangka bermula dari tindaklanjutan sebuah informasi yang di terima Anggota Unit Reskrim.

“Berdasarkan informasi tersebut, kemudian menindaklanjuti yang akhirnya bisa menangkap tersangka dengan mudah berserta barang buktinya,” ucapnya.

Ketika diinterogasi bahwa sebelumnya UPAL tersebut, diperoleh dari seseorang dengan sebutan Viola asal Bandung melalui media sosial sejenis Facebook.

“Tersangka dalam menjalani bisnis UPAL hampir dua bulan dengan dua kali transaksi yang keseluruhannya mencapai 18 juta UPAL dan kadang diedarkan lagi oleh tersangka melalui Facebook,” tandas orang nomor satu di Mapolsek Tambaksari.

Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, kini tersangka meringkuk di Sel Tahanan Mapolsek Tambaksari dan dijerat dengan pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011, tentang Mata Uang Jo. Pasal 244 Subs. 245 KUHP yang ancaman hukuman 15 (Lima belas) tahun penjara. @Njb

Related Articles

Back to top button