HukrimPolres Bangkalan

Pembisnis Sabu Pesan Antar di Desa Sepuluh Bangkalan Tertangkap

Bangkalan – Seorang pembisnis barang terlarang Narkotika jenis sabu-sabu yang berkedok pesan antar di Desa Sepuluh, Kabupaten Bangkalan tak berkutik dihadapan petugas yang menangkapnya.

Pelaku adalah Sumaro (41 tahun) warga Dusun Candi, Desa Sepuluh Kabupaten Bangkalan. Dia tertangkap dirumahnya oleh Anggota dari Satresnarkoba Polres Bangkalan, pada Rabu Pagi tanggal 24 Agustus 2022, sekira pukul 06.00 Wib.

Dari penangkapannya Polisi dapati barang bukti 12 (dua belas) poket plastik klip berisi sabu yang memiliki berat keseluruhan 2,74 gram, 6 (enam) plastik klip kosong, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) unit HP, 1 (satu) pack plastik klip kosong, seperangkat alat isap berupa bong dan sebuah korek api gas, serta sebuah dompet.

Dijabarkannya Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono melalui Kasatresnarkoba Polres Bangkalan Iptu H. Muhlis Sukardi, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Berdasarkan informasi tersebut, kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan akhirnya bisa menangkap tersangka dirumahnya dengan adanya barang bukti yang kita amankan ini,” kata Iptu H. Muhlis Sukardi, Jum’at (26/08/2022).

Dalam pengakuannya tersangka, menyebut nama Matus (belum tertangkap) yang diduga sebagai bandar dari peredaran barang terlarang tersebut.

“Terkait kasus ini juga masih dilakukan pendalaman dan mengembangkannya guna mencari rekanan tersangka yang belum tertangkap,” tandas Perwira dua balok dipundaknya itu.

“Untuk pasal yang kita jeratkan kepada tersangka yaitu pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya. @ros

 

Related Articles

Back to top button