HukrimNasionalNewsPolresatabes

Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Lobby Hotel Surabaya

Surabaya – Seorang pria pengangguran berinisial ME (21), tak bisa berkutik lagi saat diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya, lantaran terbukti telah melakukan tindak pidana peredaran narkoba jenis sabu sabu.

Tersangka adalah warga Jalan Tambak Asri kec. Krembangan kota Surabaya. Dia (tersangka) tertangkap pada saat berada di Lobby Hotel Jalan Pasar Turi kec. Bubutan kota Surabaya, pada hari Senin lalu, tanggal 01 Agustus 2022 sekitar pukul 22:00 Wib.

Dari hasil penangkapan, barang bukti yang ditemukan polisi diatas meja dalam kamar hotel yaitu, 1 (satu) poket sabu dengan berat + 1,27 gram, 1 (satu) poket sabu dengan berat + 1,61 gram, 1 (satu) poket sabu dengan berat + 0,35 gram, 1 (satu) poket sabu dengan berat + 0,38 gram, 1 (satu) poket sabu dengan berat + 0,47 gram, 1 (satu) poket sabu dengan berat + 0,48 gram, 1 (satu) poket sabu dengan berat + 0,49 gram, 1 (satu) Hp Realmi, 1 (satu) timbangan elektrik, 1 (satu) sekrop dan 1 (satu) bendel klip plastik.

Dijelaskan Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, bahwa tersangka ME menerima satu poket sabu sebanyak 3 gram seharga Rp. 2.550.000, dari seseorang bandar yang bernama ACIL (DPO) yang berada di Lapas, pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2022 sekira pukul 13.00 Wib, dengan di ranjau didalam bungkus plastik snack di bawah tiang listrik di perempatan Trafficlight Jalan Kenjeran Surabaya.

“Jadi, tersangka ini mengaku mendapatkan keuntungan dari pembelian tiap 1 gram sabu seharga Rp. 850.000, kemudian sabu tersebut dibagi menjadi 7 poket lalu dijual tiap poketnya seharga Rp. 200.000,” ujar Daniel kepada media ini, Senin (28/08/2022).

“Keuntungan yang didapat oleh tersangka setiap menjual sabu itu yakni sebanyak Rp. 550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah),” terangnya.

“Kini tersangka dikenakan pasal sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. @Im

Related Articles

Back to top button