HukrimPolda Jawa Timur

92 Pelaku Penyalahgunaan BBM Ilegal Diamankan Polda Jatim

Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim dan jajarannya berhasil mengungkap tindak pidana penyalagunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal dan berhasil mengamankan 92 tersangka.

Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan selama periode bulan Januari s/d September 2022, Polisi telah mengungkap 62 kasus dan berhasil mengamankan 92 pelaku beserta barang buktinya. (6/9/2022).

“Dalam melakukan aksinya modus operandi yang dilakukan tersangka yakni menggunakan kendaraan R4 yang sudah dimodifikasi untuk mengangkut BBM jenis Solar dengan harga subsidi dan dijyal dengan harga industri dan tabung elpiji 3 kg (bersubsidi) dipidahkan ke tabung 12 kg dan 50 kg (non subsidi) dengan menggunakan selang regulator dan dijual dengan harga 12 kg dan 50 kg,” ujar Farman, saat jumpa pres di Polda Jatim.

Farman menambahkan bahwa dalam mengungkap kasus ini Polisi berhasil mengamankan BBM Solar sebanyak 67.103 liter BBM jenis Pertalite 17.643 liter, 9 unit truk tangki, 4 unit truk, 1 unit Kapal, 1 unit excavator, 28 unit R4, 6 unit R2, tandon plastik kap 1000 liter 12 buah, jerigen 564 buah, drum kosong 27 buah, mesin pompa 3 buah, selang 9 buah, uang tunai Rp. 12.073.000, LPG 50 kg, 11 buah. LPG 3 Kg kosong 21 buah. LPG 3 Kg isi 540 buah, tabung LPG portabel 357 buah, karet seal 1 kantong plastik, 4 pack plastik , alat pemindah LPG 30 buah., 6 unit kendaraan Roda 4 dan 1 unit truk beserta uang Rp.2.015.000,-(dua juta lima belas ribu rupiah).

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dipidana dengan pidana penjara 6 Tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 Milyar Rupiah. Pasal 54 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 Milyar Rupiah. @ njb

Related Articles

Back to top button