HukrimNasionalNewsPolresatabes

Terekam CCTV, Tiga Pelaku Spesialis Pencuri AC di Bekuk Polisi

Surabaya – Tiga pelaku spesialis pencurian AC yang terekam CCTV saat melancarkan aksinya di beberapa Stasiun yang ada di Surabaya berhasil di bekuk Polisi.

Dari data yang dihimpun Hallojatimnews.com, bahwa ketiga pelaku merupakan warga Surabaya berinisial RI (26 tahun), dan DAS (27 tahun), serta FF (25 tahun).

Mereka tertangkap Anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari pada hari Sabtu 21 Agustus 2021 sekira pukul 20.00 Wib, berdasarkan hasil bukti rekaman Closed-Circuit Television (CCTV).

Dalam pemaparannya Kapolsek Tambaksari Kompol M Akhyar melalui Kanit Reskrim Polsek Tambaksari Iptu Didik Ariawan mengatakan, penangkapan ketiganya berdasarkan surat edar Kepolisian bernomor Polisi : LP-B/ 321/ VIII/ RES.1.8/ 2021// RESKRIM/ SURABAYA/ SPKT POLSEK TAMBAKSARI, tanggal 18 Agustus 2021.

“Berdasarkan surat edaran tersebut, kami langsung melakukan pencarian dan berhasil menangkap ketiganya dirumahnya masing-masing tanpa perlawanan,” kata Iptu Didik Ariawan.

Lanjutnya, dari penangkapan ketiganya sempat ada elakan dan tidak mengakui. Namun, dengan adanya bukti hasil rekaman CCTV akhirnya ketiga pelaku berpasrah diri dan di bawa ke Mako untuk dilakukan pemeriksaan.

“Setelah kita lakukan pemeriksaan ketiganya mengakui perbuatannya. Bahwa bertiga memang melakukan aksi pencurian AC dengan cara bersama-sama,” ucap Iptu Didik Ariawan.

Selain itu ketiganya juga mengaku bahwa aksi pencurian AC yang dilakukannya itu sudah ke 7 kalinya yaitu 5 kali di Stasiun Gubeng Lama Surabaya dan 2 kali di Stasiun Wonokromo Surabaya.

“Saat mencuri, dari salahsatu pelaku yaitu RI berpura-pura memakai seragam dari CV Tirta Wening (pekerja dibidang pemeliharaan AC di Stasiun Gubeng Lama) karena RI merupakan mantan pekerja dari CV tersebut, yang kemudian mengajak pelaku DAS dan FF untuk melakukan aksi pencurian,” jelas Perwira dengan dua balok emas dipundaknya.

AC yang berhasil mereka curi langsung dijualnya kepada penadah dengan julukan cak Kancil di Daerah Jalan Ngagel Madya Surabaya.

“AC tersebut di jualnya di dengan rata-rata seharga Rp.370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan dibagi bertiga,” paparnya.

Adapun cara yang dilakukan oleh ketiga saat mencuri AC tersebut, yaitu dengan cara naik ke atap untuk melepas kabel dan pipa AC menggunakan kunci inggris, tang, obeng dan kunci L.

“Dengan menggunakan alat-alat tersebut, mereka bertiga menurunkan AC yang kemudian langsung menjualnya,” terang Iptu Didik Ariawan.

“Kepada ketiga pelaku, kami masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan guna mencari penadah dari barang hasil curian yang dilakukan ketiga pelaku ini. Untuk pasal kami sangkakan kepada mereka yaitu pasal 363 KUHP,” tutupnya. @ros

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button