HukrimNasionalNewsPolresatabes

Ternyata Ini Penyebabnya Polisi Tangkap Seorang Warga Madura

Surabaya – Seorang pria warga Bangkalan Madura kembali digelandang oleh aparat Kepolisian ke Mapolrestabes Surabaya, lantaran telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu ditempat parkir mall Golden City Surabaya, pada hari Senin lalu, tanggal 08 Agustus 2022, sekitar pukul 19:30 Wib.

Tersangka adalah AA (27), Alamat Ds. Pacentan Kec. Tanah Merah Kab. Bangkalan Madura, dia (Tersangka) berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya saat berada di Jalan KH Abdul Wahab Siamin Surabaya.

Dikatakan Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, penangkapan terhadap tersangka AA berdasarkan informasi yang didapat oleh petugas saat melakukan patroli kewilayahan. Lalu petugas dengan gerak cepat melakukan penyelidikan ke lokasi TKP.

“Alhasil dari penyelidikan itu, petugas berhasil menangkap AA tanpa perlawanan, seketika itu juga petugas langsung menggeledahnya dan menemukan barang bukti berupa sabu-sabu siap edar,” ucap AKBP Daniel kepada media ini, Senin (12/09/2022).

Kemudian tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, dan saat ini tersangka sudah tidak berdaya lagi dibalik jeruji besi.

“Jadi, sabu yang dibeli oleh tersangka kepada bandarnya itu, tidak lain tujuannya adalah untuk dijual kembali agar bisa mendapatkan keuntungan, karena tersangka adalah seorang pengangguran,” terangnya.

Barang bukti yang telah diamankan petugas yakni, 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Kristal putih berisi sabu dengan berat + 2,46 (dua koma empat puluh enam) gram, 1 (satu) tas warna hitam dan 1 (satu) unit hp merk relmi.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotik,” pungkasnya. @Im

Related Articles

Back to top button