HukrimNewsPolres Sidoarjo

Polisi Ringkus Seorang Suami Bakar Istri dan Anaknya

Sidoarjo – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Sidoarjo berhasil meringkus seorang pria berinisial MTA, warga Desa Bangsri yang tega membakar istri sirih dan anak kandungnya sendiri di Desa Bangsri Kecamatan Sukodono Sidoarjo, Minggu lalu (11/09/2022).

Hal itu diungkapkan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro dihadapan awak media, entah setan apa yang merasukinya, sehingga seorang suami sekaligus seorang bapak ini sampai hati tega membakar istri dan anaknya.

“Saat itu korban WS (29) menaruh kecurigaan, karena melihat sang suami (MTA) sering pegang ponselnya secara tersembunyi, sehingga sang istri menyelidikinya dan memergoki MTA yang sedang menonton video porno,” ucap Kapolresta Sidoarjo dalam konferensi persnya, Rabu (14/09/2022).

“Dari situlah akhirnya timbul rasa kecemburuan hingga membuat sang istri marah dan kecewa pada sang suami, karena sang istri menduga suaminya punya hubungan gelap dengan wanita lain,” tambahnya.

“Jadi, waktu itu tersangka MTA spontan langsung mengambil bensin dan menyiramkan kepada istrinya, lalu tersangka mengambil korek serta tisu kering dibakar kemudian dilemparkan ke badan istrinya yang telah tersiram bensin,” sambungnya.

“Saat kejadian berlangsung, istri dan anaknya mengalami luka bakar yang sangat serius di bagian kedua kakinya, anaknya pun mengalami luka bakar kakinya akibat dibakar oleh tersangka,” imbuhnya.

“Kini MTA ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya dan dikenakan pasal sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 80 UU no 35 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutunya. @Deft

Related Articles

Back to top button