HukrimNasionalNewsPolres Tanjung Perak

Sekian lama jadi incaran Polisi, pelaku penipuan dan penggelapan di ringkus Polsek Kenjeran Surabaya

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Tino Riyan Arisandi (26). Asal Jalan Kapas Madya Surabaya, diringkus Sat Reskrim Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Pasalnya Tino Riyan Arisandi, telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan di Jalan Kedinding Tengah Gg. Pandan Surabaya, pada hari Minggu (27/09/2020), sekitar pukul 13:00 Wib.

Berdasarkan data yang dimiliki Polisi, sebelumnya Tino Riyan Arisandi juga di Laporkan ke Polsek Krembangan, Polsek Tambak Sari, Polres Malang, Polsek Burneh dan Polres Bangkalan.

Dari data yang diterima awak media, diketahui korban bernama Iwan Kurniawan (43) warga Jalan Lebak Jaya Utara Surabaya.

Menurut penyampaian Kapolsek Kenjeran Kompol Esti Setija Oetami S. H, melalui Kanit Reskrim Iptu Suryadi menjelaskan, berawalnya peristiwa ini terjadi, pada hari Jum’at (04 Oktober 2019) sekitar pukul 18:00 Wib, pelaku mendatangi rumah korban dengan alasan meminta tolong dan mengajak korban untuk mencari tempat servis Laptop.

Lalu, pelaku menggoncengnya dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario milik korban. Kemudian, ditengah perjalanan pelaku menuju Jalan Kedinding Tengah Gg. Panda dan berpura – pura mampir kerumah orang (tidak dikenal) yang diakui sebagai rumah kakaknya.

Sementara itu, pelaku menyuruh korban turun dari atas kendaraan dan menyuruh korban menunggu serta meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk mengambil Laptop ke rumah temannya.

Setelah itu, sepeda motor milik korban landas di bawa lari oleh pelaku dan tidak di kembalikan.

Selanjutnya, korban melaporkan atas kejadiannya ke Polsek Kenjeran, tak lama kemudian, anggota Reskrim menangkap pelaku dan membawanya beserta barang buktinya berupa, (1) buah BPKB asli sepeda motor Honda Vario 125, warna hitam dengan Nopol S-2356-ML ke Mapolsek Kenjeran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatanya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. Tentang penipuan dan penggelapan. @im

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button