HukrimPolres Bangkalan

Respon Cepat Polres Bangkalan, Ciduk Residivis Curanmor di Kamar Hotel

Bangkalan – Respon cepat pihak Kepolisian Resort Bangkalan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pencurian kendaraan bermotor di Bangkalan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 01 Oktober 2022, akhirnya terpecahkan.

Terbukti seorang pelaku Curanmor berinisial FA (32 tahun), asal Kecamatan Kwanyar Bangkalan Madura, berhasil diamankan.

Pelaku yang sempat beberapa hari dalam pengejaran polisi, berhasil terciduk disalah satu kamar Hotel yang ada di Surabaya, pada hari Rabu tanggal 05 Oktober 2022 sekira pukul 05.00 Wib.

Diterangkan Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono, S.H., S.I.K., M.H., bermula kejadian ini, korban berinisial U menjual motor Yamaha N-Max bernopol M -4043- GB melalui penawaran media sosial sejenis Facebook dan WhatsApp.

“Tiba-tiba pelaku FA berpura-pura minat, lalu menghubungi korban meminta bertemu untuk melakukan transaksi di Bengkel Desa Bancaran, Bangkalan,” terang Kapolres kepada Hallojatim, Senin (10/10/2022).

Ketika test drive motor tersebut, pelaku FA langsung membawa kabur motor yang didalamnya terdapat STNK dan BPKB.

“Teman pelaku yang saat itu, menunggu bersama korban di Bengkel merasa bingung dengan pelaku yang tak kunjung datang hingga dua jam lamanya, kemudian melapor ke Mapolres Bangkalan,” lanjutnya.

Atas tindaklanjutan laporan tersebut, kata AKBP Wiwit Ari Wibisono, langsung dilakukan upaya pengejaran terhadap pelaku FA.

“Tak lama dari kejadian, pelaku berhasil diringkus saat menginap bersama perempuan di kamar Hotel yang ada di Surabaya,” kata Kapolres.

Menurut pengakuan dari pelaku, bahwa motor tersebut sudah laku terjual seharga 16,5 juta rupiah didaerah Desa Lantek, Kecamatan Galis Bangkalan.

“Selain itu, dirinya juga mengakui uang hasil penjualan motor telah habis dibuat membayar hutang, dan bermain judi, serta bermalam di hotel,” ucap Kapolres.

Kapolres juga menyebutkan, jika pelaku FA merupakan residivis dengan kasus Curanmor dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

“Sehingga petugas sudah tidak asing lagi dengan wajah pelaku FA,” sebutnya.

Terkait kasus ini, barang bukti yaitu 1 (satu) unit motor Yamaha N-Max bernopol M -4043- GB sudah ditemukan oleh petugas, meskipun sudah berpindah-pindah tangan.

“Untuk barang bukti tersebut, kami berikan kepada korbannya dengan tujuan pinjam pakai karena kasus ini masih berlanjut,” tandas Alumnus Akpol 2002 itu.

“Sedangkan kepada pelaku kami jeratkan dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” imbuhnya. @ros

Related Articles

Back to top button