HukrimPolresatabes

Residivis Kambuhan Jambret Berhasil Diamankan Kring Serse Polsek Rungkut

SURABAYA, HALLOJATIMNEWS.com – Dua residivis pelaku Jambret berinsial ECS (24) dan MDG (20) ditangkap jajaran Polsek Rungkut Polrestabes Surabaya.

Keduanya merupakan residivis dan beraksi hingga 5 kali menjambret barang berharga.

Kapolsek Rungkut AKP Hendry didampingi Kanit reskrim Iptu Djoko Soesanto mengatakan keduanya ditangkap pada Selasa (12/5/2020)
lalu ketika Kring serse Unit Reskrim Polsek Rungkut mendengar teriakan korban dan warga minta tolong.

Masih kata Hendry menambahkan Adapun kronologi kejadiannya berawal saat korban berboncengan dengan saksi dari arah sidoarjo ke rungkut, namun secara tiba – tiba dari samping korban ada dua orang tak dikenal dengan mengendarai motor susuki satria, mereka berhasil menarik tas korban dan berhasil membawa tas tersebut ke arah rungkut, tak lama kemudian ada anggota reskrim sedang melaksanakan kring serse dan kedua pelaku berhasil diamankan, ” ungkapnya.

“Pada saat melakukan penagkapan kedua tersangka yang merupakan pelaku atas nama ECS (24) dan MDG (20) berhasil ditangkap. Dia yang menjambret,” kata Hendry Saat Jumpa Pers di Mapolsek Rungkut, Rabu (20/5/2020).

Pelaku diketahui Tersangka ini baru saja bebas dari penjara pada bulan April lalu untuk kasus yang sama. Bahkan, usai bebas, kedua tersangka sudah beraksi dengan melakukan 5 aksi penjambretan.

“Jadi, aksi penjambretan ini dilakukan seorang residivis yang baru keluar dari LP (lembaga pemasyarakatan),” kata Hendry.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 2 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” pungkasnya.

Laporan Wartawan Hallo Jatim, Achmad S.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button