DaerahHukrimNasionalNewsPolres Bangkalan

Polisi Nyamar Jadi Pembeli, Penjual Sabu Asal Klampis Nangis Saat Ditangkap

Bangkalan – Upaya penyelidikan melalui penyamaran sebagai pembeli Narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh Anggota Jajaran Kepolisian Resort Bangkalan membuahkan hasil. Terbukti seorang pelaku penjual sabu asal Klampis, Bangkalan berhasil ditangkapnya.

Pelaku adalah MS (43), warga Dusun Larangan Desa Tenggun Dajah Kecamatan Klampis Kabupaten Bangkalan. Dia menangis saat tertangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Klampis Polres Bangkalan pada hari Selasa tanggal 18 Januari 2022 sekira pukul 14.30 Wib, di rumahnya.

Dari hasil penangkapannya didapati barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 1,72 gram, sebuah pipet kosong, sebuah sendok sabu yang terbuat dari sedotan bening, sebuah sedotan warna putih, sebuah korek api gas warna dan sebuah handphone samsung serta sejumlah uang tunai Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah).

Diterangkan Kapolsek Klampis Iptu Anang Widiarto, S.H., bahwa penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima anggota unit Reskrim Polsek Klampis.

“Berdasarkan informasi tersebut, anggota kami dari Reskrim melakukan penyelidikan dengan cara Undercover Buy (menyamar sebagai pembeli) dan akhirnya tersangka ini bisa tertangkap,” ucapnya, Rabu (19/01/2022).

Sementara itu, ditanya perihal pasal yang akan disangkakan terhadap tersangka, Iptu Agus menjelaskan, bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. @ros

Related Articles

Back to top button