HukrimPolresatabes

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar Sabu di Pasar Sidotopo

Surabaya – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya tangkap seorang pengedar sabu yang biasa mangkal di Pasar Prabowo atau biasa dengan sebutan Pasar Sidotopo, Kecamatan Semampir Surabaya.

Tersangka adalah MB (26), warga Jalan Wonosari Surabaya. Dia terciduk ditempat pangkalannya, pada hari Senin, tanggal 12 September 2022 sekira pukul 16.30 Wib.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 33 (tiga puluh tiga) poket sabu yang memiliki berat keseluruhan 87,74 gram dan 6 (enam) butir pil Extasy warna hijau berlogo GC serta sebuah alat hisap sabu berupa bong.

Tak hanya itu, barang bukti lainnya berupa 2 (dua) buah Timbangan elektrik, 3 (tiga) buah sekrup plastik, 2 (dua) buah dompet warna hijau, 5 (lima) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) kaleng plastik dan 1 (satu) unit HP android juga turut diamankan.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, menerangkan, penangkapannya berdasarkan informasi yang diterima timsus narkoba dari masyarakat sebelum hari penangkapan tersangka dilakukan.

“Jadi, sebelumnya timsus kami, dapati informasi adanya peredaran sabu yang dilakukan oleh orang dengan ciri-ciri tertentu. Kemudian ditindaklanjuti melalui pemantauan dilokasi,” terang AKBP Daniel Marunduri, Senin (17/10/2022).

Alhasil, setelah dilakukan upaya penyelidikan dengan cara pemantauan dilokasi. Orang ciri-ciri tertentu sesuai informasi lebih dulu mengetahui petugas yang pada saat itu melakukan pemantauan dan hendak lari mengambil sesuatu.

“Sebelum lari, petugas kami dengan sigap langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap tersangka,” lanjut AKBP Daniel Marunduri.

Setelah digeledah, ditemukannya barang bukti berupaya sabu dan sarana lainnya. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mako untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Menurut pengakuan dari tersangka, bahwa barang haram tersebut milik seseorang bernama SL (belum tertangkap) dan tersangka MB ini hanya sebagai perantara penjualan dengan mendapatkan upah setiap harinya mulai dari Rp.75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah) hingga Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah),” beber AKBP Daniel Marunduri.

“Sedangkan, pasal yang kita jeratkan yakni Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati,” pungkasnya. @im

Related Articles

Back to top button