Hukrim

Polsek Simokerto Ungkap Pelaku Pencurian di Warung ‘Reog’ Ayam Geprek Sidotopo

Surabaya – Pihak Kepolisian Sektor Simokerto Polrestabes Surabaya ungkap kasus pencurian yang terjadi di warung ‘Reog’ Ayam Geprek Jalan Sidotopo Wetan No.98 Surabaya. Dalam hal ini tiga orang pelaku berhasil diamankan beserta barang buktinya.

Dari identitas masing-masing pelaku yakni FR (30), warga Jalan Samporna Surabaya dan ADR (43), warga Jalan Lindoreng Surabaya serta KRS (34), warga Jalan Indrapura Surabaya. Ketiganya diamankan tidak sampai dalam kurun waktu 24 jam.

Dijelaskan Kanit Reskrim Polsek Simokerto AKP Ketut Radana, bahwa aksi pencurian yang dilakukan tiga orang tersebut pada hari Minggu tanggal 26 juni 2022 kurang lebihnya pukul 21.30 Wib.

“Pada hari, tanggal dan waktu tersebut, ketiganya melakukan pencurian. Selanjutnya, keesokan harinya tanggal 27 Juni 2022, kita berhasil melakukan penangkapan dirumanya masing-masing,” jelas AKP Ketut Radana, kepada Hallojatim Jum’at (08/2022).

Dalam hal ini juga, barang bukti berupa minyak goreng Fortune kemasan 1 liter sebanyak 62 (enam puluh dua) pcs dan sebuah TV merk POLYTRON ukuran 32 inch warna hitam, sebuah tabung Elpiji 10 Kg serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo nopol L -5167- LK (sarana) diamankan guna proses penyidikan yang lebih lanjut.

“Untuk pasal yang kami jeratkan kepada ketiga pelaku yakni pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun,” pungkasnya. @njb/im

 

Related Articles

Back to top button