HukrimPolres Tanjung Perak

Tawuran Antar Gengster Didepan Jembatan Suroboyo, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Surabaya – Terkait kasus tawuran antar Gengster yang terjadi pada hari Minggu tanggal 23 Oktober 2022 didepan Jembatan Suroboyo kawasan Pantai Kenjeran Surabaya, akhirnya terungkap.

Hal ini disampaikan Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arief Ryzki Wicaksana, yang mewakili Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfirno Trisnto di halaman Mapolres.

“Pengungkapan kasus pengeroyokan antar Gengster dalam aksi tawuran yang menelan korban jiwa ini, kami menetapkan 3 orang sebagai tersangka,” ungkap AKP Arief Ryzki Wicaksana, dihadapan sejumlah wartawan, Rabu (26/10/2022).

Dari ketiga tersangka masing-masing berinisial MRS (18 tahun) warga Jalan Tembok Dukuh Surabaya dan MFA (18 tahun) warga Jalan Bubutan Surabaya serta AS (16 tahun) warga Pacar Keling Surabaya.

“Pemicu dalam aksi tawuran ini, salah satu dari dua Gengster membalas dendam atas kekalahan tawuran yang terjadi beberapa hari yang lalu,” tutur AKP Arief Ryzki Wicaksana.

Perwira tiga balok emas dipundaknya juga menyebutkan, terjadinya aksi tawuran diotaki oleh tersangka AS.

“Tersangka AS ini, merupakan sang ketua dari salah satu Gengster,” sebut AKP Arief Ryzki Wicaksana.

AKP Arief Ryzki Wicaksana juga menjelaskan, dari masing-masing kubu yang bentrok yakni Gengster ‘Wowok Kacaw’ dan Gengster ‘Guk-guk’.

“Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan dalam perkara ini, yaitu bukti VER, rekaman Vidio, 3 (tiga) buah Handphone, 2 (dua) bilah celurit panjang berdiameter 1,5 meter dan 1 (unit) sepeda motor Honda PCX warna merah nopol L -4369- IN,” jelasnya.

Guna membuat jerah terhadap ketiga tersangka, AKP Arief Ryzki Wicaksana menambahkan, akan memberikan pasal berlapis. “Kita sangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP serta Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP, Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No.12 tahun 1951,” tambahnya. @ros

 

Related Articles

Back to top button