HukrimPolres Sidoarjo

Buang Bayi Yang Baru Dilahirkan, ART di Sidoarjo Diganjar Pasal Berlapis

Sidoarjo – Perempuan berinisial WIC (25), hanya bisa tertunduk dan meratapi kesalahannya, setelah pihak Kepolisian Resort Kota Sidoarjo mengganjar dengan pasal berlapis lantaran telah membuang seorang bayi perempuan yang baru saja dilahirkannya ke tempat sampah dalam keadaan meninggal dunia.

Alasan Asisten Rumah Tangga (ART) asal Desa Tanggung Kecamatan Turen, Malang, yang bekerja di Perum Safira Stone Desa Masangan Wetan Kecamatan Sukodono Sidoarjo itu, membuang bayi hasil hubungan gelap dengan seorang pria yang tidak bertanggungjawab dikarenakan malu.

Meski banyak saja alasan saat ditanya pihak Kepolisian, MIC tidak akan lolos dari jeratan hukum yang berlaku di Negara Indonesia ini.

 

Menurut keterangan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, pengungkapan ini, bermula dari sopir dan kernet mobil Truck pembawa sampah yang ada di Perum Safira Stone Sidoarjo.

“Dimana pada hari Jum’at tanggal 28 oktober 2022 sekira pukul 11.00 Wib, sopir dan kernet Truck pembawa sampah sedang mengambil sampah di Perum tersebut, untuk dibawa ke TPA yang ada di Kecamatan Jabon, Sidoarjo,” terang Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, dihadapan sejumlah wartawan yang hadir press release, Jum’at (05/11/2022).

Sesampainya di TPA tersebut, lanjut Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, isi muatan sampah dari Perum Safira Stone Sidoarjo, setelah dibongkar ada sebuah selimut warna biru putih yang berisikan mayat bayi perempuan dan sebuah celana dalam warna merah.

“Atas penemuan tersebut, sopir dan kernet Truck pembawa sampah berinisiatif membawa kembali mayat bayi perempuan tersebut ke Perum Safira Stone dan melaporkannya kepada pihak Kepolisian Sektor Sukodono Polresta Sidoarjo,” tutur Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.

Setelah dapati laporan, kemudian Tim Gabungan dari Polsek Sukodono bersama Unit Resmob dan Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo menindaklanjuti dengan melakukan kegiatan penyelidikan.

“Upaya penyelidikan membuahkan hasil. Tim gabungan dapati informasi dari masyarakat bahwa ada seorang ART yang sedang hamil dan bekerja di rumah saudara B, Perum Safira Stone. Kemudian informasi tersebut langsung direspon,” lanjut Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.

Pada hari hari Minggu 30 Oktober 2022, petugas gabungan menuju ke rumah saudara B yang ada di Perum Safira Stone dan mendapati MIC dalam keadaan perutnya sudah mengecil serta mengakui semua. Selanjutnya dibawa ke Mapolresta Sidoarjo guna dimintai keterangannya.

“Saat ditanya MIC ini, mengaku bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2022 sekira pukul 02.00 Wib, dirinya telah melahirkan bayi di kamar mandi tempatnya bekerja tanpa pertolongan dari orang lain,” papar Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.

Bayi lahir sempat terdengar sekali tangisan dan bergerak sedikit namun kemudian tidak bergerak sama sekali, selanjutnya pelaku mengelap bayi dengan baju biru yang dipakainya dan membungkus bayi dengan selimut warna biru putih.

“Sekitar pukul 04.00 Wib pelaku membuang bayi tersebut di tempat sampah dan pada hari Jum’at Sore ditemukan oleh sopir dan kernet saat membongkar sampah tersebut di TPA Jabon Sidoarjo,” tandasnya.

Sedangkan barang bukti dalam perkara ini, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menyebutkan, ada sebuah Celana dalam warna merah dan Selimut warna biru putih (dipergunakan untuk membungkus bayi) yang diamankan.

“Untuk pasal kita jeratkan pasal berlapis yakni Pasal 306 ayat (2) KUHPidana Jo. Pasal 305 KUHP atau Pasal 308 KUHP yang ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya. @Deft

Related Articles

Back to top button