DaerahHukrimNasionalNewsPolda Jawa TimurPolres Sidoarjo

Diduga tak berijin, bangunan 4 lantai dipermasalahkan

Sidoarjo – Bangunan setinggi 4 lantai yang berada di kawasan Kelurahan Sekardangan Kabupaten Sidoarjo menuai banyak reaksi dari masyarakat Sekardangan terutama diarea bangunan tersebut berdiri

Bangunan yang berdiri tidak jauh dari kantor Kelurahan Sekardangan ini sering menjadi sorotan warga sekitar, hal ini tentu menjadi PR tersendiri bagi pemerintah kelurahan Sekardangan yang di kepalai oleh Amat Adi Subhan SH, M.A.P

Saat awak media mencoba mengkonfirmasi tentang hal tersebut kepada Lurah Amat sapaan akrab selaku Kepala Kelurahan Sekardangan didapatkan keterangan bahwa beliau sama sekali tidak tahu menahu masalah bangunan tersebut dan buta akan segala hal yang melingkupi tentang perijinan bangunan itu, semua ini dikarenakan pihak aparatur kelurahan tidak pernah di ajak untuk berkomunikasi baik oleh pihak pemborong ataupun pemilik bangunan tersebut

Ditambahkan oleh Lurah Amat bahwa memang benar ada polemik di masyarakat tentang bangunan tersebut, hal ini dikarenakan saat sosialisai ke warga bangunan tersebut dikatakan hanya 3 lantai akan tetapi saat pengerjaan berubah menjadi 4 lantai

Pada Selasa (26/10/2012) awak media mencoba untuk menemui pihak pemborong, saat itu ditemui oleh Jindan yang mengaku selaku pemborong proyek tersebut dan mengatakan bahwa semua polemik di warga telah diselesaikan dan bangunan tersebut telah memiliki ijin pendirian

“Bangunan ini rencananya akan dijadikan yayasan sosial yang mencakup yatim piatu dan nantinya akan ada panti rehabilitasi di tempat terpisah” ucap Jindan dihadapan awak media

Berbekal keterangan tersebut pihak awak media berhasil mengkonfrontir pihak pemborong dan Lurah yang menyatakan bahwa pihak pemborong besok paginya akan menyerahkan copy ijin pendirian ke kantor Kelurahan dengan harapan apabila nanti ada pertanyaan warga, pihak Kelurahan bisa menjawab dengan bukti yang ada

Dan hingga saat berita ini diturunkan masih belum ada tindak lanjut dari pemborong untuk menyerahkan copy segala jenis perijinan, tentu saja ini menjadi tanda tanya besar tentang legalitas pendirian tersebut apakah memang benar adanya atau hanya pepesan kosong adanya.

@dik

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button