HukrimPolda Jawa Timur

Polda Jatim Berhasil Ungkap Penyebaran 260 Ribu Data Perbankan dan Pribadi Berbasis Internasional

SURABAYA – Untuk sekian kalinya Polda Jatim melalui Ditreskrimsus telah berhasil mengungkap kasus- kasus besar termasuk tindak pidana penyalahgunaan data berbasis internasional.

Waka Polda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan bahwa dalam pengungkapan kasus ini ada 260 ribu data dari 70 negara yang berhasil di ungkap termasuk 100 data dari Negara Indonesia.

“Dalam aksi kejahatannya para tersangka menggunakan perangkat komputer dan hasil dari kejahatan tersebut untuk kepentingan pribadi termasuk membeli beberapa senjata,” ujar Slamet.

Selanjutnya Brigjen Slamet menerangkan bahwa dalam menjalankan aksinya para tersangka menjual di website dengan pembayaran melalui Krypto Bitcoin yang bisa dikonversikan menjadi mata uang Rupiah.

“Aksi kejahatan ini dilakukan semenjak tahun 2018 sampai sekarang dengan transaksi perdata mulai 5 $ sampai 15 $” imbuhnya.

Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman menerangkan bahwa anggota melakukan patroli Siber dan menemukan akun facebook dengan software Umbrella yang digunakan untuk penyebaran scampage data data kartu kredit dan data pribadi.

Selanjutnya petugas berhasil menangkap kedua tersangka dan melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua tersangka.

Adapun ketujuh tersangka KEP (pemimpin kelompok Umbrela Corp), PRS, RKY dan TMS dengan status anggota, sedangkan tiga tersangka yang lain BY, HGK, dan FR masih dalam pencarian orang (DPO).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 35, 51 ayat (1). Pasal 32 dan 48 ayat (2). Pasal 30 dan 46 ayat (2) UUD RI Tahun 2016 dengan hukuman 7. @ros

Related Articles

Back to top button