HukrimNews

Pelaku Pencabulan Sesama Jenis Incar Anak-Anak Ditangkap Polda Jatim

Surabaya | hallojatimnews – Bertempat di bidang Humas Polda Jatim, Unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Gelar Konferensi Pers pelaku pencabulan sesama jenis di bawah umur yang berhasil mengamankan tersangka berinisial PRW asal Tulungagung.

Tersangka PRW ditangkap di rumahnya di Perum Citra Damai Desa Ringin Pitu, Kecamatan Kedung Waru, Kabupaten Tulungagung. Sementara korbannya adalah dua orang pelajar yang masih dibawah umur, Kedua korban itu juga berasal dari Tulungagung.

Pria berusia 33 tahun itu, terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Anehnya, para korban pencabulan tersebut adalah laki-laki alias sesama jenis yang masih dibawah umur.

” Modus tersangka (PRW) terhadap Korbanya berkenalan melalui Pesan singkat Whatapps (WA). Setelah berkenalan Kemudian tersangka mengajak korban untuk bermain kerumah kontrakannya. Lalu mengajak korban untuk datang Ke rumah tersangka , Setalah itu tersangka mengajak korban untuk berhubungan badan di kamar kontrakan tersangka,” Ungkap Kanit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKP Muhammad Aldi Sulaiman, Senin (1/7/2019).saat Konferensi Pers.

Sebelum melakukan hubungan badan, PRW memberi calon korbannya dengan uang antara Rp50.000 hingga Rp150.000. Tersangka yang berprofesi sebagai perias pengantin ini mempunyai kelainan penyuka sesama jenis sejak tahun 2004.

Hingga saat ini, tersangka mengaku telah melakukan hubungan dengan sesama jenis kurang lebih dengan 50 orang Iaki-laki. Semua laki – laki yang diajak berhubungan badan masih dibawah umur,” Kata Aldi.

Akibat perbuatan Tersangka PRW bisa dijerat dengan pasal 82 UU No. 17/2016 tentang perubahan UU No. 35/2014 tentang perubahan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara. ( pri).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button