HukrimNasionalNews

Jaksa Tuntut 5 Tersangka Pengeroyokan di Gadukan, 12 Tahun Penjara

Surabaya – Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang pertama perkara kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kejadian awalnya pengeroyokan oleh 5 pelaku terhadap korban Muhammad Abbas (alm) yang mengakibatkan korban meninggal dunia pada Sabtu (18/09/2021) di lokasi samping warung 27 Jalan Gadukan Timur Surabaya sekira pukul 00.50 Wib dini hari.

Dalam Agenda sidang ini pihak Pengadilan Negeri Surabaya menghadirkan saksi-saksi dan keterangan saat kejadian Almarhum Abbas (korban) di keroyok oleh lima terdakwa lantaran di tuduh mencuri.

Akibat perbuatan ke lima terdakwa bisa dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Hal ini disampaikan oleh Sulfikar, S.H, Ajun Jaksa, Kepala Sub Seksi Penuntutan yang pada sidang tersebut berperan menjadi JPU (Jaksa Penuntut Umum)

Pengadilan Negeri Surabaya menghadirkan empat saksi untuk memberikan keterangan mengenai kasus tersebut. Adapun diantaranya ialah Dulmukti, kakak ‘korban’. Bambang, Ratnasari, istri korban satu dari tetangganya. (17/12/2021).

Dari keterangan semua saksi yang ditanya, mereka membeberkan kejadian bahwa korban pada saat itu dituduh mencuri hingga di keroyok sampai meninggal dunia akibat pemukulan dan pengeroyokan yang di lakukan kelima terdakwa.

Menurut para saksi awalnya korban hendak memberikan keterangan bahwa dirinya bukan pencuri namun mereka tetap saja memukul Alm Muhammad Abbas hingga korban jatuh tengkurap.

Lanjutnya, melihat Koban jatuh tengkurap hingga berlumuran darah di sekujur tubuhnya, kemudian korban dilarikan ke RSUD Soetomo Surabaya tapi sayang nyawanya tak tertolong.

Kemudian Ratnasari istri korban, menerangkan kepada majelis hakim setelah mendengar suaminya di keroyok, langsung syok.

“Saya tidak terima perbuatan kelima pembunuh suami saya, namun saya hanya meminta proses hukum tetap berjalan sesuai yang berlaku,” terang istri korban. @ njb

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button