HukrimNasionalNewsPolres Tanjung Perak

Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Tangkap Pengedar Sabu Asal Wiyung

Surabaya – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak tangkap seorang pengedar Narkotika jenis sabu-sabu asal warga Jalan Babatan, Kelurahan Babatan Kecamatan Wiyung Surabaya.

Pelaku adalah HI Alias WA (43), dia tertangkap dirumahnya berdasarkan barang bukti sebuah botol plastik bekas tempat permen yang didalamnya berisi 2 (dua) buah pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sabu dengan berat masing-masing 2,06 gram dan 2,00.

Tak hanya itu, saat dilakukan penggeledahan ditemukannya 2 (dua) buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik, 17 (tujuh belas) Klip plastik kecil kosong dan sebuah Timbangan elektrik Merk Camry warna Silver serta alat transaksi berupa sebuah HP Vivo, buku tabungan BCA dan ATM.

Berdasarkan hasil penemuan sejumlah barang bukti tersebut, tersangka langsung digelandang ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan yang lebih lanjut.

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo, S.H., membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka HI Alias WA dan saat ini sudah dilakukan penahanan.

“Tersangka berhasil tertangkap pada hari Senin 10 Januari 2022 sekira pukul 14.30 Wib, dirumahnya yang beralamatkan Jalan Babatan Surabaya,” kata AKP Hendro Utaryo, S.H., dilansir Hallojatimnews.com Jum’at (14/01/2022).

Selain itu, dia juga menjelaskan, bahwa penangkapan tersangka berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat terkait keterlibatannya dalam peredaran Narkotika sejenis sabu-sabu.

“Guna memastikannya, anggota kami langsung melakukan penyelidikan. Dan ternyata benar, kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka dirumahnya berserta barang bukti yang diakuinya,” tandas Perwira dengan tiga balok emas dipundaknya itu.

Dalam keterangan tersangka, bahwa barang bukti yang diakuinya didapat dari seseorang yang diduga sebagai bandar dan inisialnya A alias K (belum tertangkap).

“Kepada A alias K kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kini masih dilakukan pengejaran,” tandasnya.

“Untuk pasal yang kami jeratkan kepada tersangka sebagaimana yang telah ditetapkan dalam rumusan pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya. @im

Related Articles

Back to top button