DaerahHukrimNasionalNewsPeristiwaPolda Jawa TimurPolres SidoarjoPOLRI

Satreskrim Polres Sidoarjo Ciduk Residivis Yang Mengaku Anggota Polisi

Sidoarjo – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo berhasil meringkus pelaku penipuan berkedok mengaku Anggota Polri terhadap korban inisial FAP.

Pelaku yang diketahui berinisial AP ini, merupakan residivis terkait kasus 362 KUHP (Pencurian) pada 18 Juli 2019, dengan vonis hukuman penjara 10 bulan di sel tahanan Mapolresta Sidoarjo, dan kali ini pelaku mengulangi lagi dengan melakukan tindak pidana kasus penipuan.

Dikatakan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, bahwa kasus penipuan ini dilaporkan oleh korban, bermula saat dirinya mencarikan bantuan uang dengan jaminan mobil.

“Merasa takut mobil yang jadi jaminan bermasalah, korban menceritakan pada istri sirih pelaku. Seperti yang diketahui korban jika pelaku adalah anggota Polri yang berdinas di Sidoarjo,” ucap Kapolresta Sidoarjo kepada wartawan Selasa (21/12/2021).

Lanjut Kapolres menjelaskan, saat itu korban juga menceritakan kepada pelaku tentang permasalahan yang dialaminya dengan harapan dapat dibantu, lantas pelaku yang mengaku anggota Polri itu meminta uang sebesar Rp. 13 juta sebagai biaya untuk menyelesaikan permasalahannya.

“Namun korban saat itu hanya bisa memenuhi uang sebesar Rp. 8,5 juta yang kemudian diserahkan kepada pelaku pada 16 Desember 2021, di kawasan Lingkar Timur, Desa Klurak Candi Sidoarjo,” terangnya.

Masih kata Kapolres, karena permasalahannya tak kunjung selesai yang dijanjikan oleh pelaku, akhirnya korban timbul rasa curiga dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Sidoarjo.

“Dari situlah korban mengetahui akal licik pelaku dan terungkap bahwa pelaku AP sebenarnya bukan anggota Polri Polresta Sidoarjo,” tuturnya.

Mendapati laporan korban, Satreskrim Polresta Sidoarjo langsung menindaklanjuti terkait kasus tersebut dan pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

“Dari hasil interogasi, dihadapan Polisi pelaku mengakui pernah melakukan aksi serupa pada dua korban lainnya masing-masing senilai Rp. 50 juta,” tandasnya.

Atas perbuatannya berkedok mengaku sebagai anggota Polri, kini pelaku dijerat dengan pasal sebagaimana yang dimaksud Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

@red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button