NewsPeristiwa

Direktur utama ARCI diduga mangkir saat dipanggil Polisi

Sidoarjo – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang telah dilakukan oleh seorang Direktur Lembaga Survey Accurate Research and Consulting Indonesia (ARCI), Baihaki Siradj kepada Abdul Amin (korban) warga Wedoro RT 01, RW03, kecamatan Waru hingga kini masih berkepanjangan.

Berdasarkan dari Laporan Kepolisian wilayah sektor Polsek Waru, Polresta Sidoarjo. Pihak kepolisian sudah mengeluarkan surat perintah penyelidikan Nomor : Sprin-Lidik/378/IX/RES.1.11/2022/Satreskrim, untuk memanggil terlapor.

Dari pelaporan tersebut pihak kuasa hukum korban menilai pihak kepolisia terkesan lamban, dikarenakan sampai saat ini terlapor masih bebas berkeliaran dan belum ada titik terang dari kasus tersebut.

Untuk mengetahui kejelasan dan perkembangan dari kasus yang telah ramai jadi bahan konsumsi publik ini, awak media ini mencoba untuk konfirmasi langsung ke pihak terkait. Dan info yang didapat pihak terlapor diduga mangkir setelah pihak kepolisian mengeluarkan surat pemanggilan terhadap terlapor hingga dua kali.

Kompol Bunari yang saat ini menjabat sebagai Kapolsek waru kepada media menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan upaya pemanggilan terhadap terlapor.

“Kami sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap terlapor hingga dua kali. Namun kami duga terlapor mangkir. Tapi kita akan layangkan surat pemanggilan ke tiga, jika masih mangkir terpaksa kita akan jemput paksa” terang Bunari saat dihubungi media Hallo Jatim. Rabu,(11/01/2023).

Abdul Amin beserta istri saat menunjukkan surat pelaporan

Berawal dari tertangkapnya seorang pemuda bernama Zainal Abidin (anak Abdul Amin) 24 tahun, pada tanggal 24 Juli 2020, atas kasus penyalahgunaan narkoba. Kemudian Baihaki mengaku sebagai pengacara bisa mengondisikan kasus Zainal untuk mendapatkan keringanan masa tahanan seringan-ringannya hingga bisa menjalani rehabilitasi.

“Saya ketemu Baihaki di kantornya daerah Gayungan, Surabaya. Di sana Baihaki bilang kasus kecil karena barang buktinya juga sedikit,” ucapnya saat ditemui di rumahnya, Senin (9 Januari 2023).

Namun saat majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman enam tahun penjara terhadap anaknya, Amin mengaku kaget, “mengapa bisa terjadi seperti ini, bukankah Baihaki sudah berjanji memperjuangkan kasus tersebut bahkan berulang kali Baihaki minta uang saya berikan, hingga total Rp. 35.000.000 dan bukti transfer rekening korannya semua masih ada” urai Amin seraya menunjukkan bukti.

Amin juga mengatakan, uang puluhan juta tersebut didapat dari menggadaikan sertifikat rumah. “Sampai sekarang pun masih belum lunas dan nunggak hutang di BRI,” ujar pria yang sehari-hari bekerja sebagai security ini.

Saat tahu anaknya mendapatkan vonis berat, Amin pun meminta uangnya dikembalikan. “Tapi janji tinggal janji, Baihaki banyak beralibi bahkan kontak WA saya diblokir, hingga akhirnya saya ambil jalur hukum melaporkannya ke Polsek Waru” imbuh Amin.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak kepolisian telah melakukan upaya pemanggilan terhadap terlapor. Berdasarkan informasi yang dihimpun, terlapor sering berpindah tempat tinggal sehingga sulit untuk ditemukan keberadaannya.

@deft

Related Articles

Back to top button