HukrimPolres Tanjung Perak

Edarkan Sabu, Pengangguran Asal Simo Gunung Ditentukan Jadi Tersangka

Surabaya – Hanya demi keuntungan sesaat, pengangguran asal Simo Gunung Barat Surabaya, ditentukan menjadi tersangka dalam kasus penyalagunaan narkotika jenis sabu-sabu oleh pihak Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Tersangka adalah MR (28 tahun). Dia terciduk Timsus Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak ditempat kos-kosannnya di Jalan Simo Pomahan Baru Surabaya, pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 sekira pukul 13.00 Wib.

Menurut keterangan dari Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Hendro Utaryo, ketentuan MR dijadikan tersangka yakni atas kepemilikan barang haram seperti narkoba jenis sabu-sabu.

“Adapun barang bukti yang kita amankan yaitu sebuah dompet kecil warna biru yang didalamnya terdapat 7 poket sabu dengan berat keseluruhan 3,10 gram, sebendel plastik klip kecil, 1 (satu) buah timbangan elektrik, sejumlah uang tunai sebesar 140 ribu dan sebuah Handphone merk OPPO tipe A33W warna Hitam dengan simcard Simpati,” terang AKP Hendro Utaryo kepada media ini, Jum’at (28/10/2022).

Selain itu, AKP Hendro Utaryo menjelaskan, tersangka merupakan Target Operasi (TO) yang terkenal sangat licin dalam penangkapannya, karena sering berpindah-pindah tempat.

“Kebetulan ada informasi yang menyebutkan keberadaannya, kemudian Timsus kami bergegas ke lokasi yang diinformasikan untuk melakukan penangkapan,” kata AKP Hendro Utaryo.

“Alhamdulillah, penangkapan tersangka tidak ada perlawanan dan didasari pula dengan adanya barang bukti yang kita amankan ini,” sambungnya.

Saat ini, tersangka sudah dilakukan penahanan dan masih didalami juga guna keperluan pengembangan lebih lanjut.

“Untuk pasal kami jeratkan dengan pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. @ros

Related Articles

Back to top button