ADVENTORIALBreaking NewsDaerahHukrimNews

Nekat Mencuri, Selebgram Asal Gresik di Tangkap Polisi

Gresik – Tuntutan gaya hidup dan jeratan hutang pinjaman online membuat seorang Selebriti Instagram (Selebgram) gelap mata. Pasalnya, Selebgram yang sekaligus seorang Master of Ceremony (MC) nekat melakukan aksi pencurian sejumlah perhiasan dan uang 10 juta di rumah kliennya sendiri.

Pelaku adalah Yoga Windy Agustian (27 tahun) warga perum PPS, Desa Suci, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Ia terpaksa dijebloskan sel tahanan oleh aparat Kepolisian Sektor Manyar akibat perbuatannya itu.

Menurut keterangan Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti Pria Laksana, S.I.K., M.H., pelaku diamankan kurang dari sepekan pasca kejadian itu, berdasarkan hasil analisa rekaman CCTV di TKP.

“Berdasarkan hasil rekaman CCTV, Alhamdulillah pelaku bisa kami tangkap tanpa perlawanan,” ungkap Bima Sakti sapaan akrabnya saat gelar press release pada Kamis (24/06/2021) di halaman Mapolsek Manyar.

Selain itu, Bima Sakti menyebutkan, alasan pelaku melakukan pencurian itu, dikarenakan terlilit hutang melalui On-line dan tuntutan gaya hidupnya.

“Maka dari itu, pelaku nekat melakukan aksi pencurian ini, supaya bisa membayar hutang pinjaman On-line dan tuntutan gaya hidup,” sebutnya.

Kemudahan pelaku bisa melakukan aksi pencurian itu, dikarenakan hubungan antara pelaku dan korban terlihat sangat akrab, karena pelaku merupakan MC pada saat pernikahan korban.

“Memanfaatkan keakraban, sehingga pelaku bisa keluar masuk kerumah korban dan mengambil sejumlah barang berharga yang tersimpan di dalam lemari milik korban,” tandasnya.

Pelaku beraksi sebanyak dua kali, pertama pada hari Kamis 3 Juni 2021 dengan mengambil sejumlah perhiasan saja dan kedua kalinya dilakukan pada hari Sabtu 5 Juni 202 dengan mengambil perhiasan seberat 1,46 gram, dua buah gelang 2 gram, satu cincin 2 gram, empat gelang lapisan emas, serta sejumlah uang tunai Rp 10 juta rupiah.

“Uang hasil curiannya digunakan untuk membayar hutang, dan memenuhi gaya hidup serta sebagian hasil curian dibelikan pakaian dan lain sebagainya,” tutur Perwira dengan dua balok emas dipundaknya.

Barang bukti yang diamankan berupa surat perhiasan emas, satu buah kalung emas kadar 16 karat, kalung emas kadar 16 karat, perhiasan emas model kancing kadar 6 karat dengan berat 3,5 gram, gelang emas perhiasan kadar 8 karat berat 5,8 / 4,6 gram. Empat buah kalung perhiasan emas. Satu buah gelang gesper huruf berat 1,46 gram.

Pria berstatus duda yang juga kerap menerima endorse di media sosial instagram ini hanya bisa melihat barang curian berupa emas, beserta pakaian dan sepatu dengan harga mahal yang dibelinya dari uang hasil mencuri dipajang saat pers release.

“Saya menyesal pak, tidak akan mengulanginya lagi.” jawab Yoga pelan.

Kini, pria yang memiliki 5 ribu pengikut di instagram ini harus meringkuk di balik jeruji besi. Dia dijerat dengan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(MRT)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button