HukrimNasionalNewsPolresatabes

Simpan 44,75 Gram Sabu, Seorang Warga Sidoarjo Ditangkap Polisi di Surabaya

Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali mengamankan 44,75 gram narkoba jenis sabu-sabu dari seorang tersangka berinisial BY (24) warga Jl. Turisari Sepanjang Sidoarjo.

Diketahui, pekerjaan tersangka BY adalah swasta yaitu buruh pabrik mantega. Tersangka ditangkap petugas pada hari Kamis tanggal 21 Oktober 2021 yang lalu, dikarenakan diduga telah terlibat dalam transaksi narkoba jenis sabu-sabu di daerah Jambangan Surabaya.

Dari keterangan, Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri mengatakan, tersangka ditangkap di rumah kostnya daerah Jl. Jambangan Surabaya dengan barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa 4 bungkus pelastik berisi serbuk berwarna putih yang diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 44,75 gram.

“Dari keterangan tersangka saat digeledah anggota saya, petugas menemukan barang buktinya di dalam koper yang tidak dipakai yang ditemukan didalam kamarnya,” terang Kompol Daniel Marunduri, Kamis (28/10/2021).

Lebih lanjut, Kompol Daniel Marunduri mengatakan, tersangka mendapatkan barang bukti tersebut dari seorang laki-laki yang dipanggil AA (DPO) dan disuruh jual kembali kepada BY.

Akibat perbuatannya, tersangka BY saat ini ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan dikenakan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2)UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. @njb

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button