DaerahEdukasiKomunitasNasionalNewsPeristiwa

Belum Ada Kejelasan, Lapak Pedagang Di Bibis Kemerakan Krian Diminta Bongkar Oleh Muspika

Sidoarjo -Tak sengaja melewati jalan Bibis Bunder Kemerakan Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo, beberapa awak media menemukan pemandangan yang dirasa tak lazim, dimana terdapat spanduk dari warga setempat dalam hal ini diketahui sebagai beberapa pemilik warung yang isinya dirasa agak miris. Hari Senen (9/8/2021) Pukul 10.00 Wib

“Kami 9 usaha Kecil, berdiri sejak tahun 1985, kena dampak pintu RSU, saya kehilangan pekerjaan, tidak dapat uang kompensasi, surat dari desa ada. Apa ini langkah terbaik bagi pemerintah, mohon perhatiannya……! ” Bunyi dari spanduk yang ditulis dengan menggunakan kertas karton dan tampak ditulis dengan tangan.

Mengetahui hal itu, awak media mencoba menelusuri terhadap warga sekitar untuk dikonfirmasi.

Diketahui salah satu perwakilan pemilik warung yang akrab dipanggil Cak M, mengatakan bahwa dirinya bersama pemilik warung yang lain tampak bingung dan lesu, karena merasa mendapatkan intimidasi yang diduga dari pihak Muspika Krian, “kami diberi surat edaran selama ini, yang intinya disuruh mengosongkan tempat jualan kami, dengan alasan bahwa barang barang yang masih bagus, bisa dipergunakan,” ujar Cak M.

Masih Cak M,” kami ini bisa saja nurut, tapi bagaimana bisa kami lakukan, sedangkan tempat ini sudah sejak tahun 1985-2021 kami tempati usaha, kalau kami pergi dari sini dan tidak ada solusi, bagaimana dengan nasib kami selanjutnya?,” Ujarnya melas.

Sedangkan saat dilokasi, ternyata ada yang mengaku sebagai kuasa hukum warga, diketahui bernama Dentuman Djati SH menanggapi akan adanya akan dilakukannya pembongkaran lapak tersebut, “padahal pada tanggal 5 Agustus 2021 kemarin, warga telah berkirim surat ke Muspika Kecamatan Krian dengan harapan jangan ada lagi dulu surat edaran terkait pembongkaran, karena dalam surat warga itu menyampaikan jelas supaya ada kajian ulang terkait pembongkaran lapak tersebut.” Ujar Dentuman.

Lebih lanjut Dentuman,” Didalam Undang Undang tahun 1945 pasal 28 dimana disebutkan terkait kemerdekaan berserikat dan berkumpul bebas mengeluarkan pikiran baik secara lisan maupun tulisan, dan apalagi persoalan ini juga ada sangkutan hukumnya, seharusnya pihak Muspika tidak bertindak dulu lagi, sebelum ada kajian dari surat yang dikirim oleh warga,” imbuhnya.

Sedangkan, kebetulan juga saat dilokasi ada Achmad Anugrah selaku ketua LSM GARAD Indonesia, turut mengomentari akan hal tersebut, “ini sangat menarik jika diulas, sementara ini kami akan pantau dulu, sampai sejauh mana persoalan ini, dan kalau menurut saya dengan data yang diberikan ke saya, termasuk riwayat tanah, saya pelajari sekilas memang seharusnya ada kajian ulang dari pihak pihak terkait,” ujar yang akrab dipanggil Achmad Garad.

@dik

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button