Kapolres Batu Ungkap Kasus Curanmor Yang Selama Ini Meresahkan Warga
BATU || HALLOJATIMNEWS – Kasus pencurian sepeda motor merk Kawasaki tipe EX 250 L (Ninja 250) warna putih, Plat Nopol. N 2089 KG, terungkap setelah aksi pencuri terekam kamera CCTV.
“S alias Iteng dan S alias Yanto, diamankan polisi berikut dengan barang bukti satu unit sepeda motor curiannya.
Sepeda motor tersebut sebelumnya dicuri pelaku di Jl. Samadi Gg. I No. 11 Desa Pesanggarahan Kec. Batu, Kota Batu.
Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung Prathama S.I.K., M.I.K didampingi Kasat Reskrim dan Anggota Polres Batu saat menggelar Pers Release di Halaman Polres Batu.Senin (9/12/19),menyebutkan pihaknya juga menetapkan dua pelaku.
“Jadi pelaku iteng menjalankan aksinya berdua dengan temanya yanto.hingga keduanya berhasil diamankan,” terang Harviadhi.
Tersangka Iteng ditangkap di Kec. Pasrepan Kab. Pasuruan dan untuk tersangka Yanto diamankan di Kec. Tutur Kab. Pasuruan trespass salah data dari pelaku dihadiahi timah panas oleh polsisi.
“Polisi meringkusnya setelah dilaporkan korban sesuai dengan laporan LP/188/X/2019/jatim/Polres Batu/Polsek Batu, 25 Oktober 2019. sepeda motor milik Korban E (40).
Korban memarkirkan sepeda motornya di Pekarangan rumahnya di Jl. Samadi Gg. I No. 11 Desa Pesanggarahan Kec. Batu, Kota Batu, dalam kondisi stang terkunci.Pelaku melakukan aksinya dengan cara mencongkel pagar rumah menggunakan 1 (satu) buah Kunci T dan 1 (satu) buah Linggis dan selanjutnya mengambil sepeda motor korban menggunakan kunci T.
Masih kata Kapolres menambahkan, kedua tersangka merupakan Residivis dari kasus serupa yang melakukan aksinya sebanyak 3 TKP di wilayah hukum Polres Batu,”ungkapnya
Akibat perbuatanya kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dan diancam dengan hukuman penjara maksimal 9 (sembilan) tahun.
Biro Malang : (Munib/Ramu)