Hukrim

Sadis, Bajingan Kelas Kakap ini Tega Habisi Korban Demi Uang 20 Juta

Surabaya – Bukannya Kapok setelah keluar masuk penjara, malah bajingan kelas kakap ini malah tambah bringas untuk melakukan kejahatan. Seperti yang dialami korban SF (53) perempuan pengurus rumah tangga asal Tanjung Surabaya dihabisi oleh pelaku di kamar Hotel pada saat cek in bersama.

Pelaku PEP alias AG alias HD Bin Bbit (41) asal Kota Nganjuk tega menghabisi korban dengan cara membenturkan kepala korban di tembok kamar mandi Hotel hanya ingin menguasai uang kurang lebih Rp 20 juta milik korban.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Yusep Gunawan menerangkan bahwa berawal dari pertemuan antara korban dan pelaku di suatu Terminal yang kemudian dengan segala cara melakukan komunikasi sehingga meraih simpati korban, keduanya lantas menginap di Hotel kemudian sewaktu korban sedang mandi pelaku PEP menghampiri dan langsung menyekap mulutnya dengan menggunakan tangan.

“Sewaktu pelaku menyekap korban di kamar mandi. Korban berusaha melawan dengan memberontak yang selanjutnya oleh pelaku wajah korban dibenturkan ke tembok/dinding tetap berontak kemudian kepala korban dimasukan kedalam air hingga meninggal dunia,” terang Yusep, Selasa (28/6/2022).

Kemudian setelah dilakukan pendalaman dan penyelidikan oleh unit Resmob Polrestabes Surabaya yang didukung oleh unit Reskrim Polsek Sawahan Surabaya beserta pihak Hotel. Maka petugas dapat menangkap dan mengungkap pelaku yang sudah 9 kali melakukan kejahatan baik dari tahun 2003 sampai dengan 2022.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Manajemen Hotel yang telah bekerjasama baik dalam proses pemasangan CCTV maupun operasionalnya yang baik dan penyimpanannya sehingga sangat membantu dalam proses pengungkapan.” ujar Kapolrestabes saat Konferensi Pers yang didampingi Kapolsek Sawahan Kompol Rizky, Kasihumas Polrestabes Surabaya Kompol Faqih dan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana.

Kapolrestabes menghimbau kepada masyarakat baik Manager Hotel maupun masyarakat rumah pinggir jalan. Sangat baik apabila terpasang CCTV . Sehingga dapat memudahkan apabila ada kejadian yang tidak diinginkan.

Sementara itu pelaku PEP mengaku bahwa ia melakukan kejahatan sampai mengakibatkan meninggalnya korban hanya untuk menguasai uang korban.

“Saya melakukan kejahatan dibeberapa daerah Pak. Di Madiun, Jombang, Nganjuk, Kediri dan yang terakhir ini di Surabaya. Saya udah kapok Pak.” ujar pelaku.

Dalam penangkapan pelaku , petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah jaket switer warna hijau merk ‘Brotherdo’ satu buah dompet warna coklat merk ‘Mortega’, satu unit HP merk Oppo warna hitam, satu buah tas selempang warna hitam, satu buah kaos lengan pendek warna hitam merk Cardinal,satu buah tas ransel warna hitam merk ‘Rudah’.

Selain itu petugas juga mengamankan satu buah tas belanja warna hijau, satu pasang sandal warna coklat, satu buah baju gamis warna merah, satu kerudung warna hijau, satu celana panjang motif kotak – kotak warna merah, satu pasang sandal warna coklat, satu buah gigi, satu KTP A.n SF, satu buah flash disk berisi rekaman CCTV, satu buah tas cangklong warna hitam dan satu buah kunci warna hitam.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan kejahatan yang direncanakan, pelaku dijerat dengan Pasal 338 subsider 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun atau penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. @ njb

Related Articles

Back to top button