Breaking NewsDaerahHukrimNasionalPolres Tanjung Perak

DPO Pelaku ranmor di pos Teluk Lamong berhasil diciduk Polisi

Surabaya – Polsek Asemrowo gelar confrensi pres terkait hasil penangkapan terhadap tersangka yang merupakan daftar pencarian orang (DPO). pada hari Sabtu 20 mei 2023 sekira jam 10.00 WIB bertempat di depan halaman Polsek Asemrowo.

Tersangka pertama yang berhasil diamankan berinisial P Alias G), Bertempat tinggal di Genting V Surabaya ( sudah tertangkap diberkas tersendiri) sedangkan inisial SA Alias A tempat tinggal di Tambak Osowilangon Benowo Surabaya (Dpo / sudah tertangkap).

Kapolsek Asemrowo Kompol Hegy Renanta didampingi oleh Kanit Reskrim Iptu Daniel Natipullu beserta kasih humas Polres Tanjung Perak Ipda Suroto, membenarkan bahwa tersangka berhasil diamankan berkat informasi dari Bhabinkamtibmas yang berada di Tambah Lngon Surabaya.

Awal mula di Pos Teluk Lamong Surabaya telah terjadi Pencurian dengan pemberatan (Curanmor) yang diduga dilakukan tersangka P alias G (berkas tersendiri) dan SA alias A yang merupakan (DPO) dengan cara tersangka mengambil mencuri sepeda motor Honda Nopol W- 5102-TY milik korban yg di parkir di Pos.

Kapolsek menerangkan sewaktu tersangka mencuri, berhasil ketahuan oleh korban (Security), selanjutnya tersangka langsung melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor Korban dan dikejar oleh Security.

“Sewaktu di jalan Kawasan Kalianak 55 Surabaya tersangka terjatuh dari sepeda motor sehingga tersangka P alias G berhasil di tangkap dan temannya SA alias A berhasil melarikan diri (Dpo).” terang Hegy. (20/5/23)

Dengan kejadian tersebut korban menderita kerugian sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dan Anggota berhasil mengamankan barang bukti -1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Nopol W- 5102- TY, 1 unit Hp merk Nokia atas nama Nuril Huda warga Desa Wedoro Waru.

“Tidak sia sia Anggota kami memburu para tersangka dan berhasil membekuk tersangka yang meresahkan masyarakat.” ucapnya.

Perlu diketahui para tersangka melakukan pencurian dengan merusak kunci stang sepeda motor dan tersangka ditangkap oleh anggota di rumahnya di wilayah Tambak Langon Surabaya.

Pada saat di interogasi tersangka mengakui bekerjasama dengan rekannya yang lebih dulu diamankan petugas.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun penjara atau paling lama 15 tahun penjara beserta didenda paling banyak enam puluh rupiah. @red

Related Articles

Back to top button