Breaking NewsEkbisHukrimPolda Jawa Timur

Polda Jatim Ungkap Penipuan Trading, 258 Orang Pekerja Migran Jadi Korban

urabay – Ditreskrimsus Polda Jatim ungkap perkara penipuan trading oleh tersangka SR terhadap pekerja migran Indonesia di Hongkong, Taiwan, dan Indonesia. (30/5/23).

Awal mula pada bulan Oktober s.d. Desember 2021 menawarkan trading dengan nama “Arfa Forex Trading”

Pertama para korban melalui akun WhatsApp dan Facebook menghubungi tersangka dengan menjanjikan keuntungan sebesar 15 % s.d. 20 % per minggu, serta uang modal bisa ditarik setelah 15 minggu dari deposit.

Namun, setelah uang disetorkan oleh para korban dengan jumlah bervariatif ke rekening tersangka. Setelah ditunggu tunggu uang keuntungan yang dijanjikan tidak lancar bahkan tidak ada, dan uang modal pun tidak bisa ditarik tanpa ada alasan yang jelas.

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol M Farman mengatakan bahwa yersangka waktu melakukan kejahatan pada bulan Oktober s.d, Desember 2021 dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Di Malang dan Ponorogo, Jawa Timur.

“Dengan adanya kejadian dan laporan tersebut maka pihak kepolisian Polda Jatim melakukan penyelidikan terkait investasi trading dan berhasil mengamankan tersangka SR yang juga mantan pekerja Migran.” terang Farman. (30/5/23)

Sebelumnya pada tanggal 12 Mei 2023, petugas Subdit Siber Ditreskrimsus mendapat tembusan surat dari KADIVHUBINTER POLRI Nomor : B/1903/V/HUM.4.4.2/2023/Divhubinter tanggal 21 Mei 2023 perihal penyampaian informasi kasus penipuan investasi paisu atas nama SR.

Dalam penangkapan tersebut petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) bendel formulir pendaftaran Arfa Forex Trading dengan sponsor a.n. DM, 1 (satu) bendel formulir pendaftaran Arfa Forex Trading dengan sponsor a.n. SM, 1 (satu) bendel formulir pendaftaran Arfa Forex Trading dengan sponsor a.n. ALD, 1 (satu) bendel formulir pendaftaran Arfa Forex Trading dengan sponsor a.n. SB/GT, 1 bendel formulir pendaftaran Arfa Forex Trading dengan sponsor a.n. ARF/SR, 1 bendel formulir pendaftaran Arfa Forex Trading/kosong.

Selain itu beberapa rekening Bank yaitu 1 (satu) buah buku rekening Bank Mandiri, ATM Bank Mandiri, 1 buah buku catatan, 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy J5 Prime.

Atas perbuatannya, tersangka SR di kenakan pasal 45A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 28 Ayat (1) Undarig-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 378 KUHP.

Perlu diketahui bahwa jumlah korban yang ditipu tersangka ada 258 orang dari Indonesia, Hongkong, dan Taiwan.

Modus tersangka SR melakukan trading dengan aplikasi Trade-W yang diketahui meniru dari majikan yang bersangkutan sewaktu berkerja di Hongkong pada tahun 2014 (masih belajar) selanjutnya pada tahun 2018 Tersangka SR mulai membuka trading tersebut, namun saat ini sudah tidak ada bukti tentang hal itu mengingat aplikasi Trade-W tersebut sudah tidak bisa dibuka lagi dengan cara menggunakan akun facebook dengan nama “Arini Salam”

Modus lainnya dilakukan melalui para agen (4 orang) antara bernama SMS di hongkong, MHD di Surabaya, ALD di Jakarta, dan SB di Taiwan, dengan menawarkan trading kepada para member selanjutnya setelah mendapat member untuk transfer uangnya dikirim ke Tersangka SR melalui rekening Bank Mandiri dan Bank BNI milik tersangka. (Njb)

Related Articles

Back to top button