Breaking NewsHukrimNasionalPolda Jawa Timur

Polda Jatim Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Orang, 5 Tersangka Diamankan dan 4 Tersangka masih DPO

Surabaya – Maraknya adanya laporan tentang kasus perdagangan orang, baik di instansi Pemerintah akhir-akhir ini membuat pihak Aparat Hukum menindaklanjuti kasus ini.

Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto menjelaskan, bahwa seiring adanya beberapa laporan tersebut, Polda Jatim langsung menindaklanjuti dan berhasil mengamankan beberapa tersangka walaupun dari para tersangka masih dalam pengejaran (DPO).

Diantara para tersangka yang berhasil diamankan beserta barang buktinya adalah tersangka APP, seorang wanita yang telah menipu 6 korban di daerah Kabupaten Jember dengan barang bukti -2 paspor korban PMI, 2 buah tiket pesawat dan 1 buah handphone.

Tersangka APP, mendapat keuntungan/fee dari satu orang CPMI sebesar Rp. 3000.000,s/d Rp. 5.000.000.

Sebelumnya tersangka memberangkatkan 2 CPMI ke Negara KAMBOJA tanpa dilengkapi persyaratan yang syah sesuai UU dan juga pernah memberangkatkan kurang lebih 14 orang CPMI ke luar negeri (Hongkong, Taiwan dan Arab Saudi) dan rencana akan memberangkat lagi 2 (dua) orang CPMI ke Negara Jepang.

“Termasuk 1 pasutri yang suaminya berhasil diselamatkan (dipulangkan ke Indonesia) sedangkan istrinya masih ditahan, apabila bisa menebus dengan nominal Rp 122 juta ke Perusahaan bisa dipulangkan.” ujarnya. Selasa (13/6/23)

Selanjutnya tersangka MYS dan 3 Tersangka yang lain masih DPO diantaranya HKL, KSR dan MS yang menipu 20 orang yang sebelumnya pihak BP3MI Provinsi Jatim telah mengamankan 20 orang PMI di Bandara Internasional Juanda Sidoarjo pada tanggal 20 Maret 2023.

Adapun barang buktinya berupa 20 Paspor milik PMI, 20 Visa milik PMI dan 3 buah handphone, yang saat ini tersangka diamankan di Rutan Dittahti Polda Jatim.

Sedangkan yang terakhir 3 Tersangka ditahan di Rutan Dittahti Polda Jatim diantaranya tersangka MK, SA, AG dan 1 Tersangka JF masih DPO dengan menipu 130 orang. Dengan modus PMI akan diberangkatkan ke Negara Kawasan Timur Tengah (Arab Saudi).

Adapun barang buktinya berupa 87 Paspor miliki PMI, 87 Bording Pass milik PMI, 87 Visa milik PMI, 5 buah handphone, Rekening Koran BCA, Rekening Koran Mandiri dan Buku Tamu Hotel.

Kini para tersangka di kerat dengan pasal Pasal 81 Jo. Pasal 69 atau Pasal 83 Jo. Pasal 68 Jo. Pasal 5 huruf (b), (c), (d), (e) atau Pasal 86 huruf (a)

Jo. Pasai 72 huruf (a) UU RI No 18 Thn 2017 ttg perlindungan PMI,

– Pasal 1 PP NO 59 Thn 2021: – Pasal 4 dan atau Pasal 10 UU RI No 21 Thn 2007 ttg TPPO: – Pasal 3 dan atau Pasal 5 UU RI No 8 Thn 2010 ttg Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana dan Pencucian Uang dengan ancaman hukuman : Pidana penjara paling lama 10 tahun dan Denda paling banyak 15 Miliar Rupiah dan atau Pidana penjara

Hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana Denda paling sedikit 120 Juta Rupiah dan paling banyak 600 Juta Rupiah. @njib

Related Articles

Back to top button